visitaaponce.com

Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang

Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang
Dua tersangka TPPO.(MI/Reza Sunarya.)

POLRES Subang Jawa Barat menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya wanita. Modus pelaku berjanji mempekerjakan para korbannya di Arab Saudi.

Kedua pelaku TPPO digiring anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. Keduanya yakni TC, 43, warga Dusun Mulyasari, Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dan AQ, 50, warga kampung Ciroyom Tengah, RT 004 RW 002, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Kedua pelaku dalam menjalankan aksi mengiming-imingi korban untuk bekerja di Saudi dengan gaji sebesar Rp6 juta per bulan dan diberikan uang fee sebesar Rp10 juta. Namun setelah berada di Arab Saudi, korban tidak kunjung dipekerjakan sesuai janji para pelaku.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus 2 Wanita Sindikat TPPO

"Modus pelaku akan mempekerjakan para korbannya di Arab Saudi dengan perjanjian gaji Rp6 juta dan fee Rp10 juta, tetapi tidak sesuai janjinya," Kata Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni, Sabtu (10/6). Korban akhirnya melaporkan itu kepada pihak keluarga di Subang.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Polres Subang melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga dapat menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada 6 Juni. "Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, kami bergerak dan kedua pelaku sudah kami tangkap 6 Juni lalu," ungkap Sumarni.

Baca juga: Digagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Sumarni menyebutkan kedua korban sudah kembali ke Indonesia. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paspor atas nama korban kemudian 1 lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat