visitaaponce.com

Polda Sulteng Ungkap Peredaran 15 Kg Sabu Asal Malaysia

Polda Sulteng Ungkap Peredaran 15 Kg Sabu Asal Malaysia
Polda Sulteng ungkap peredaran narkoba jaringan internasional(MI/ Taufan)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia - Indonesia di Tolitoli. Sebanyak 15 kilo gram (kg) barang bukti sabu dan empat warga sebagai kurir disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Dasmin Ginting mengatakan, kasus ini terbongkar setelah penyidik melakukan pengembangan dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada narkoba jenis sabu masuk ke Indonesia dari Tawau, Malaysia.

Setelah memastikan waktu dan tempat barang haram tersebut masuk ke wilayah Sulteng tepatnya ke Tolitoli, tim kemudian bergerak.

Baca juga: Ketua RT 15 Kelurahan Bungur Ditangkap Saat Edarkan Sabu

“Dan hasilnya kami mengamankan empat pelaku beserta 15 paket besar narkotika kelas 1 jenis sabu-sabu yang setelah ditimbang memiliki berat 15 kg,” terangnya di hadapan sejumlah jurnalis dalam konferensi pers di kantor Polda Sulteng di Palu, Senin (12/6).

Empat pelaku dan 15 kg barang bukti diamankan di sebuah perkebunan cengkeh milik warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Tolitoli pada Jumat (9/6) lalu.

Baca juga: Balita 3 Tahun Dikasih Minuman Sabu, Dua Hari Tidak Makan dan Tidur

“Jadi setelah empat pelaku dapat barang itu, mereka lalu mengamankan 15 kg sabu-sabu ke kebun untuk mengelabuhi petugas,” ujar Dasmin.

Disebutkan, bahwa ke empat pelaku berinisial NJ (46), AS (40), NL 47), dan ST (17). Satu di antaranta yakni NL adalah wanita. Ke empatnya merupakan warga Tolitoli yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

“Ke empat pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini,” kata Dasmin.

Berdasarkan pengakuan ke empat pelaku, mereka berperan sebagai kurir dan pekerjaan ini sudah dilakukan selama dua kali.

Di mana, NJ bertugas mengambil sabu langsung ke Tawau melalui jalur laut.

Sedangkang AS mengambil sabu-sabu ketika NJ telah sampai di darat lalu membawa barang tersebut ke tempat aman yang sudah ditentukan. Sementara NL bertugas untuk menjaga barang itu.

“Untuk ST masih kami dalami, karena dia dalam kasus ini diketahui memiliki peran hanya menjemput NJ sepulang dari mengambil sabu-sabu dari Tawau. Yang pasti semua pelaku sudah ketiga dengan ini meloloskan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia,” imbuh Dasmin.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar P Sembiring menambahkan, ke empat pelaku belum mengetahui berapa jumlah bayaran yang akan mereka terima setelah meloloskan sabu  ini, namun di dua kali pekerjaan sebelumnya yang sudah mereka lakukan, satu pelaku bisa mendapat Rp20 juta sampai Ro30 juta.

“Jadi pendapatan mereka bervariasi tergantung berapa banyaknya barang yang mereka loloskan. Mungkin saja bayaran yang barang 15 kg ini mereka mendapatkan lebih, namun sebelum dibayar kami sudah tangkap,” tegasnya.

Menurut Sembiring, selain mengamankan empat pelaku dan barang bukti, petugas juga menyita satu lembar karung, tiga buah smartphone, dan satu unit sepeda motor.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik atau bandar dari sabu-sabu itu. Karena empat warga yang ditangkap hanya sebatas kurir. Ini jaringan internasional pasti banyak orang terlibat di dalamnya,” tandasnya. 

Atas perbuatannya, ke empat pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan ancaman maksimal penjara paling lama seumur hidup. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat