Ancam Somasi, Purajaya Beach Minta BP Batam Fasilitasi Kepentingan Warga
![Ancam Somasi, Purajaya Beach Minta BP Batam Fasilitasi Kepentingan Warga](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/079434f5946b2836724d1c4c9ec7f920.png)
KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi diminta untuk dapat memfasilitasi dan merealisasikan kepentingan warga.
“Apalagi pengusaha tersebut warga asli melayu Batam itu sendiri,” ujar Zecky Alatas, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach and Resort, melalui keterangannya, Rabu (14/6).
Hal itu disampaikan Zecky lantaran BP Batam belum memperpanjang sertifikat hak guna usaha (SHGU) atas lahan seluas 10 dan 20 hektare milik PT DTL. “Besok kami akan memberikan somasi atau teguran yang kedua dan terakhir dikarenakan BP Batam tidak menanggapi somasi yang pertama dan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasan atau abuse of power,” katanya.
PT DTL, terang dia, akan kembali melayangkan somasi karena BP Batam dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak soal SHGU tersebut. “Masih (DTL) melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan SHGB tanah seluas 10 hektare dan 20 hektare tersebut masih atas nama klien kami.”
Atas dasar itu, lanjut dia, kliennya masih mempertahankan lahan tersebut setelah kurang lebih 30 tahun mengelola, menjaga, merawat, dan membangun Purajaya Beach Resort serta tempat pariwisata untuk memajukan Batam.
“Pembangunan pariwisata tersebut demi meningkatkan devisa pemerintah daerah, khususnya BP Batam agar wisatawan asing maupun lokal dapat memberikan kontribusi kepada Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Ekonomi Syariah Jawa Barat Targetkan Jabar Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Indonesia
Menurut dia, kliennya siap memenuhi semua ketentuan yang berlaku, khususnya menunaikan kewajiban membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang harus dipenuhi terkait kerja sama tersebut.
“Apabila ada keterlambatan dari klien kami, belum setor setahun, dua tahun, dendanya dihitung, berikut UWTO-nya, uang tahunannya dihitung. Klien kami sanggup kok membayar,” tukas Zecky.
Zecky menyebut beberapa tahun lalu kliennya sudah menyiapkan dana untuk membayar perpanjangan SHGU kedua lahan tersebut. Permohonan untuk membayar sudah diajukan pada 2019, namun upaya itu terkesan dipersulit.
“Kenapa seseorang atau pengusaha yang memiliki lokasi bidang tanah dan bangunan dan sudah jadi Hotel Purajaya Beach dan Resort punya itikad baik untuk membayar, kok enggak boleh membayar dengan berbagai alasan?” tanya dia, heran.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, menyebut bahwa SHGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun, dan tanah tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
Zecky menyayangkan langkah pihak BP Batam mengeluarkan berbagai barang, seperti tempat tidur, kulkas, dan lainnya dari hotel secara paksa. Pihaknya menduga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami mempunyai video-video tersebut yang kami akan laporkan kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dengan ada hal seperti ini, kami imbau kepada kepala BP Batam dan/wali Kota Batam, negara ini negara hukum, jangan sewenang-wenang,” tandasnya. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Ini yang Perlu Diperhatikan Polri Sebelum Jalankan Sistem OSS Perizinan Event
Promotor Diminta Tidak Ajukan Izin Secara Mendadak
Kapolri Pastikan Perizinan Penyelenggaraan Event Akan Lebih Mudah
Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika
Presiden Joko Widodo Sebut Perizinan Acara di Indonesia Ruwet
Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten Dilakukan
Artist Playground: Beyond Duality Karya Sastia Naresvari Satukan Keseimbangan di Pullman Bali Legian Beach
Fresh & Fun, Liburan Sekolah di Bandung bersama GH Universal Hotel
Anara Airport Hotel Perluas Fasilitas dengan Tiga Ruang Pertemuan Baru
Harris Pop! Festival Citylink Gelar Aktivitas Seru Stay Fit Active In Bandung
Liburan di The Luxton Bandung, Benefit di Mana-Mana
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap