visitaaponce.com

Ancam Somasi, Purajaya Beach Minta BP Batam Fasilitasi Kepentingan Warga

Ancam Somasi, Purajaya Beach Minta BP Batam Fasilitasi Kepentingan Warga
Zecky Alatas, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL)(Dok. JEXX TV)

KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi diminta untuk dapat memfasilitasi dan merealisasikan kepentingan warga.

“Apalagi pengusaha tersebut warga asli melayu Batam itu sendiri,” ujar Zecky Alatas, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach and Resort, melalui keterangannya, Rabu (14/6).

Hal itu disampaikan Zecky lantaran BP Batam belum memperpanjang sertifikat hak guna usaha (SHGU) atas lahan seluas 10 dan 20 hektare milik PT DTL.  “Besok kami akan memberikan somasi atau teguran yang kedua dan terakhir dikarenakan BP Batam tidak menanggapi somasi yang pertama dan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasan atau abuse of power,” katanya.

PT DTL, terang dia, akan kembali melayangkan somasi karena BP Batam dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak soal SHGU tersebut. “Masih (DTL) melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan SHGB tanah seluas 10 hektare dan 20 hektare tersebut masih atas nama klien kami.”

Atas dasar itu, lanjut dia, kliennya masih mempertahankan lahan tersebut setelah kurang lebih 30 tahun mengelola, menjaga, merawat, dan membangun Purajaya Beach Resort serta tempat pariwisata untuk memajukan Batam.

“Pembangunan pariwisata tersebut demi meningkatkan devisa pemerintah daerah, khususnya BP Batam agar wisatawan asing maupun lokal dapat memberikan kontribusi kepada Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Ekonomi Syariah Jawa Barat Targetkan Jabar Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Indonesia

Menurut dia, kliennya siap memenuhi semua ketentuan yang berlaku, khususnya menunaikan kewajiban membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang harus dipenuhi terkait kerja sama tersebut.

“Apabila ada keterlambatan dari klien kami, belum setor setahun, dua tahun, dendanya dihitung, berikut UWTO-nya, uang tahunannya dihitung. Klien kami sanggup kok membayar,” tukas Zecky.

Zecky menyebut beberapa tahun lalu kliennya sudah menyiapkan dana untuk membayar perpanjangan SHGU kedua lahan tersebut. Permohonan untuk membayar sudah diajukan pada 2019, namun upaya itu terkesan dipersulit.

“Kenapa seseorang atau pengusaha yang memiliki lokasi bidang tanah dan bangunan dan sudah jadi Hotel Purajaya Beach dan Resort punya itikad baik untuk membayar, kok enggak boleh membayar dengan berbagai alasan?” tanya dia, heran.

Ia mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, menyebut bahwa SHGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun, dan tanah tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

Zecky menyayangkan langkah pihak BP Batam mengeluarkan berbagai barang, seperti tempat tidur, kulkas, dan lainnya dari hotel secara paksa. Pihaknya menduga itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami mempunyai video-video tersebut yang kami akan laporkan kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dengan ada hal seperti ini, kami imbau kepada kepala BP Batam dan/wali Kota Batam, negara ini negara hukum, jangan sewenang-wenang,” tandasnya. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat