Polresta Yogyakarta Tangkap Tiga Pelaku TPPO, Dua Tersangka Masih Remaja
![Polresta Yogyakarta Tangkap Tiga Pelaku TPPO, Dua Tersangka Masih Remaja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/70e639e3c4258600d2700c1abe1b39e3.jpg)
POLRESTA Yogyakarta menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak bawah umur. Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur atau masih remaja.
"Modusnya, menawarkan anak menjadi pemuas seksual secara daring," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, Senin, (19/6).
Dikatakan ketiga tersangka adalah NS (21) warga Palembang, RA (18) warga Bekasi, dan BA (14) warga Sumatera Selatan.
Baca juga: Polda Babel Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta itu mengungkapkan, dalam catatan polisi setidaknya kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada 15 Juni di sebuah hotel di wilayah Kemantren
(Kecamatan) Ngampilan dan 17 Juni di sebuah hotel di Kemantren Pakualaman.
Ketiga tersangka, imbuhnya, berperan sebagai pencari pelanggan melalui aplikasi secara daring. Dalam menjalankan operasinya ini berpindah. Sementara korbannya dua anak perempuan yang berasal dari luar DIY.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Remaja Perempuan Pelaku Perdagangan Orang
"Melalui aplikasi mereka berkenalan dan kemudian mengajak berlibur ke Yogyakarta," kata Kasat Reskrim.
Kedua korban itu kini dalam perlindungan dan penanganan BPRSW (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita). Ketiganya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 88 jo. pasal 751 UU no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal
Rp600 juta.
Untuk memperkuat sangkaan, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai Rp600 ribu dan enam unit ponsel sebagai barang bukti.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Butuh Penanganan Serius Atasi Kasus TPPO
Satgas TPPO Polres Lembata belum Tindak Tegas Dugaan TPPO
Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO
Perlu Kepedulian dan Gerak Bersama Atasi Kasus TPPO
Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Pelaku Jerat Korban TPPO
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Modus Baru TPPO Sasar Anak Muda dari Kelas Menengah yang Paham Digital
Rumah-rumah Sean "Diddy" Combs Digeledah Agen Federal AS
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya
Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap