visitaaponce.com

Polresta Yogyakarta Tangkap Tiga Pelaku TPPO, Dua Tersangka Masih Remaja

Polresta Yogyakarta Tangkap Tiga Pelaku TPPO, Dua Tersangka Masih Remaja
Ilustrasi perdagangan orang.(FBI)

POLRESTA Yogyakarta menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak bawah umur. Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur atau masih remaja.

"Modusnya, menawarkan anak menjadi pemuas seksual secara daring," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, Senin, (19/6).

Dikatakan ketiga tersangka adalah NS (21) warga Palembang, RA (18) warga Bekasi, dan BA (14) warga Sumatera Selatan.

Baca juga: Polda Babel Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta itu mengungkapkan, dalam catatan polisi setidaknya kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada 15 Juni di sebuah hotel di wilayah Kemantren

(Kecamatan) Ngampilan dan 17 Juni di sebuah hotel di Kemantren Pakualaman.

Ketiga tersangka, imbuhnya, berperan sebagai pencari pelanggan melalui aplikasi secara daring. Dalam menjalankan operasinya ini berpindah. Sementara korbannya dua anak perempuan yang berasal dari luar DIY.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Remaja Perempuan Pelaku Perdagangan Orang

"Melalui aplikasi mereka berkenalan dan kemudian mengajak berlibur ke Yogyakarta," kata Kasat Reskrim.

Kedua korban itu kini dalam perlindungan dan penanganan BPRSW (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita). Ketiganya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang

Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 88 jo. pasal 751 UU no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal

Rp600 juta.

Untuk memperkuat sangkaan, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai Rp600 ribu dan enam unit ponsel sebagai barang bukti.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat