visitaaponce.com

Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Layanan Apostille

Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Layanan Apostille
Diseminasi Layanan Apostille di Kemenkumham Babel(Dok. Kemenkumham Babel)

KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto buka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Fox Harris, Pangkalpinang, Babel.

Harun menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.

Harun menambahkan, Apostille dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. 

Baca juga : Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Belitung Timur

"Kementerian Hukum dan HAM menjadi Competent Authority (CA) yang berwenang menerbitkan sertifikat Apostille dan Otentifikasi terhadap dokumen asing," katanya.

Disampaikan Harun, petunjuk pelaksanaan Apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. 

Baca juga : Cemara Beach, Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi di Bangka Belitung

“Sampai saat ini, Apostille dapat digunakan di 127 negara yang telah mengaksesi Konvensi Apostille,” ujar Harun.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengadaptasi perkembangan hukum perdata internasional yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

Proses pencetakan sertifikat yang selama ini hanya dapat dilakukan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, dalam waktu dekat sudah dapat dilakukan pada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. 

“Hadirnya layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” tutur Harun.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipandu Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Babel Fajar Husein. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalahKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Asyraf Suryadin, yang menyampaikan materi tentang “Keabsahan Dokumen Berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE)”.

Selanjutnya, Ketua Pengurus Wilayah Bangka Belitung Ikatan Notaris Indonesia Yuli Kemala, yang menjelaskan tentang “Peran Notaris Dalam Legalisasi Apostille”. 

Narasumber lainnya, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Grace, yang menyampaikan materi tentang “Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi”. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat