visitaaponce.com

Pemkab Kotim-RMU Pulihkan Ekosistem Gambut dan Kembangkan Ekonomi Desa

Pemkab Kotim-RMU Pulihkan Ekosistem Gambut dan Kembangkan Ekonomi Desa
Pemkab Kotim bersama PT Rimba Makmur Utama memperteguh kerja sama untuk memulihkan ekosistem hutan di Kecamatan Seranau.(Ist)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersama PT Rimba Makmur Utama (RMU) memperteguh kerja sama untuk memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat, tepatnya di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim.

Peneguhan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) oleh CEO RMU Dharsono Hartono dan lima kepala desa serta seorang lurah dari Kecamatan Seranau, juga penandatanganan Perjanjian Kerja sama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang.

Baca juga: Dunia Belajar Keberhasilan Pengelolaan Gambut Indonesia

Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati Kotim Irawati S Pd, Camat Seranau Drs Juliansyah M AP, Ketua DPRD Kotim Dra Rinie, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, tokoh adat serta sejumlah masyarakat di Kecamatan Seranau, Kotim, Kalteng.

RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektare di Kalteng melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

RMU bekerja sama dengan masyarakat dan unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif berkelanjutan bagi masyarakat, meningkatkan perekonomian serta kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

Baca juga: BRIN, RMU Kolaborasi Riset demi Restorasi Ekosistem Hutan Gambut

CEO RMU Dharsono Hartono sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut dan pengembangan kualitas hidup warganya.

Ini terlihat dari penandatanganan MoU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun dan PKK untuk tahun keenam dengan masa berlaku 1 tahun.

"Kerja sama ini sangat selaras dengan semangat semua kegiatan RMU sejak berdiri yakni kerja sama dengan masyarakat dan mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan bumi dan kesejahteraan masyarakat," kata Dharsono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/6).

"Penandatanganan MoU ini merupakan momentum penting bagi kami dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya kandungan karbon, dengan kunci utamanya pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan.”

Ia menjelaskan MoU ini memiliki ruang lingkup cukup luas meliputi perencanaan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, restorasi ekosistem dan penanggulangan kerusakan ekosistem gambut, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

Baca juga: BRIN, RMU Kolaborasi Riset demi Restorasi Ekosistem Hutan Gambut

Kemudian, penanganan bencana, perlindungan dan pengamanan hutan, pengembangan tenaga kerja lokal, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, seni dan budaya, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ramah lingkungan, serta pengembangan infrastruktur.

Adapun realisasi MoU selalu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan spesifik wilayah setempat.

Kepala Zona Seranau RMU Herwin Herkuni mengatakan beberapa kegiatan selama periode MoU pertama di Seranau antara lain pembentukan regu siaga api berbasis masyarakat untuk mencegah dan menangani karhutla.

Kemudian, pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan profesional melalui Posyandu, program edukasi bertani tanpa bakar tanpa kimia, dan paket pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA bagi warga.

Dharsono menekankan prinsip RMU yakni kegiatan ekonomi dan pengembangan masyarakat tidak boleh merusak alam sekitar.

“Di wilayah kami bekerja, kami mau membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif yakni kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain."

"Hanya dengan ini, ekosistem hutan gambut tempat kami bekerja dapat dipulihkan dan dilestarikan, dan kerusakan iklim yang kian parah dapat dihindari,” tutup Dharsono. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat