Fakta 57 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp35 Juta, Didapat dari Warung
![Fakta 57 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp35 Juta, Didapat dari Warung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/8cb913bf23008c73b6c068a4b437a8b4.jpg)
PETUGAS gabungan Satpol PP Damkar, Bea Cukai, Subdenpom, serta Kejaksaan Negeri berhasil menyita 57.560 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di sejumlah lokasi Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Barang bukti itu didapat dari warung dan toko kelontongan selama tiga kali operasi yang digelar berturut-turut di tiga wilayah Cimahi masing-masing di Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.
"Total dari tiga kali operasi, kami menyita sebanyak 57.560 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai. Jika diuangkan itu sekitar Rp35 jutaan lebih," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Rabu (12/7).
Baca juga : Penjual Rokok Ilegal di Sleman Kena Denda Maksimal
Dia menjelaskan, meski sering diberikan tindakan, peredaran rokok ilegal masih sering ditemukan, namun kini diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi. Pedagang tidak lagi memajang rokok tanpa cukai secara terang-terangan.
"Penjualan masih ada, namun jumlahnya relatif tidak banyak seperti sebelum digelar operasi. Mereka (penjual) masih menerima setok dari sales," ujarnya.
Baca juga : Bea Cukai Malang Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal
Dia menyatakan, hasil assesment dari para pemilik toko yang menjual rokok ilegal, tidak ditemukan adanya beking dari oknum aparat. Menurutnya, penjualan rokok terlarang itu murni dari sales yang menawarkan dengan harga murah.
"Merek rokoknya banyak, harga yang dijual itu rata-rata berkisar dari Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per bungkusnya," ungkapnya.
Usai penyitaan, petugas menandai toko atau warung yang menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker berisi imbauan agar pemilik toko tidak menjual kembali rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
"Kami akan terus menyisir toko dan warung-warung yang masih menjual rokok ilegal. Jika ditemukan pemilik yang bandel, akan diberi sanksi tegas," jelasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Polres Cimahi Ringkus 20 Pelaku Kejaharan di Wilayahnya
Polres Cimahi Ringkus 6 Anggota Geng Motor
Menang Pileg di Cimahi, PKS tidak Mengincar Kursi Calon Wali Kota
Siswa SMKN 1 Cimahi Dapat Pelatihan Vokasi Tata Udara dari Daikin
APK Betebaran, Sekda Cimahi Mengaku tidak Tahu Menahu
Polres Cimahi Tangkap Sindikat Pembuat Uang Palsu yang Diedarkan ke Jateng
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Viral mayat tanpa Identitas termutilasi di Kampung Bantar Limus, Garut
Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Tutupi Jalan Alternatif Tasikmalaya-Garut
Puluhan Warga Asing Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Tegalbuleud
Raffi Ahmad Kenalkan Jeje Govinda sebagai Calon Bupati Bandung Barat
Jalan Taraju Ambles Sepanjang 30 Meter, Arus Kendaraan Dialihkan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap