visitaaponce.com

KPK Tegaskan Pemda Flotim Wajib Bayar Jasa Covid-19 Rp5,6 Miliar di RSUD Larantuka

KPK Tegaskan Pemda Flotim Wajib Bayar Jasa Covid-19 Rp5,6 Miliar di RSUD Larantuka
Dian Patria, Anggota KPK RI.(MI/Fransiskus Gerardus Molo. )

PEMERINTAH Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) diwajibkan membayar hak para tenaga kesehatan di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka. Mereka harus membayar jasa pelayanan pasien covid-19 yang berjumlah Rp5,6 Miliar.

Hal tersebut ditegaskan Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, saat melakukan kunjungan ke  RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka, Jumat (21/07).

"Jasa pelayanan pasien covid-19 itu sudah ada audit BPK dan sesuai dengan hasil audit dari BPK itu juga sudah jelas, Rp5,6 miliar harus di bayar oleh pemerintah daerah," ungkapnya.

Baca juga: KPK Disambut Peti Mati dan Karangan Bunga di Flotim

KPK, kata Dian, akan mengawal proses pembayaran upah nakes pada RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka tersebut. "Harus dibayar, kita akan kawal. Tidak ada urusan yang lain nanti misalnya APH atau yang lain kalau Pemda mau bayar," tegasnya.

Sebelumnya, Kedatangan perwakilan lembaga independen antikorupsi saat itu di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka disambut dengan sebuah peti mati dan karangan bunga, yang bertuliskan RIP Hak Nakes Rp5,6 miliar.

Baca juga: Rugikan Negara Rp653 Juta, Jaksa Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa

Peti mati tersebut diketahui merupakan simbol matinya hati nurani para pemimpin di kabupaten Flotim, yang dengan membayar hak para Nakes di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat