Youtuber asal Bandung Ditangkap akibat Promosi Situs Judi Online
![Youtuber asal Bandung Ditangkap akibat Promosi Situs Judi Online](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/ddae123a3168241e25f4a9cde8abc79d.jpg)
POLISI menangkap seorang Youtuber bernama Ferdian Paleka karena mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial miliknya. Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan puluhan hingga ratusan juta dari kontrak endorsment dan promosi tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Deni Okvianto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan oleh Paleka melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis 16 Maret 2023. "Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Deni didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jawa Barat, Rabu 26 Juli 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Ferdian Paleka. Kemudian, polisi berhasil mengamankan Ferdian Paleka di suatu indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung.
Baca juga: Program Bapak Asuh Berperan Turunkan Tengkes di Simalungun
Deni mengatakan, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Ferdian Paleka lewat media sosialnya, yakni paradewa89 dan boz388. Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot. "Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak Maret 2023. Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan endorsment senilai Rp30 juta dari kontrak situs judi paradewa89 dan Rp570 juta dari situs judi boz388.
Baca juga: Pemecatan Cinta Mega oleh PDIP Memperkuat Dugaan Pelanggaran Etik
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ponsel hingga kanal YouTube atas nama Paleka TV. Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka. "Masih dicari yang memberikan endorsement," kata dia.
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. (Z-2)
Terkini Lainnya
Polres Cianjur Ungkap Beberapa Kasus Praktik Judi Online
Polisi Sasar Pelajar SMA Berantas Judi Online di Bogor
Budi Arie Beberkan Identitas Bandar Judi Online, DPR: Buka Semua Data!
2 Selebgram Tak Hanya Promosi Judi Online, Salah Satunya Terancam Pasal Berlapis
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Lawan Perundungan karena Buka Donasi untuk Anak Gaza
YouTuber Korea Selatan Daud Kim Bertekad Bangun Masjid di Incheon, Begini Kisahnya!
Mike Tyson Pastikan Duelnya Melawan Jake Paul Hanya Pertandingan Eksibisi
Ini Daftar Beauty Influencer Indonesia yang Menginspirasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap