visitaaponce.com

Youtuber asal Bandung Ditangkap akibat Promosi Situs Judi Online

Youtuber asal Bandung Ditangkap akibat Promosi Situs Judi Online
Youtuber Ferdian Paleka ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi melalui media sosial miliknya.(MGN/P. Aditya Prakasa.)

POLISI menangkap seorang Youtuber bernama Ferdian Paleka karena mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial miliknya. Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan puluhan hingga ratusan juta dari kontrak endorsment dan promosi tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Deni Okvianto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan oleh Paleka melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis 16 Maret 2023. "Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Deni didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jawa Barat, Rabu 26 Juli 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Ferdian Paleka. Kemudian, polisi berhasil mengamankan Ferdian Paleka di suatu indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung. 

Baca juga: Program Bapak Asuh Berperan Turunkan Tengkes di Simalungun

Deni mengatakan, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Ferdian Paleka lewat media sosialnya, yakni paradewa89 dan boz388. Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot. "Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak Maret 2023. Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan endorsment senilai Rp30 juta dari kontrak situs judi paradewa89 dan Rp570 juta dari situs judi boz388.

Baca juga: Pemecatan Cinta Mega oleh PDIP Memperkuat Dugaan Pelanggaran Etik

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ponsel hingga kanal YouTube atas nama Paleka TV. Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka. "Masih dicari yang memberikan endorsement," kata dia. 

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat