visitaaponce.com

Kejagung RI dan Kejati Bengkulu Gelar OTT Kasus Dana Bok Puskesmas Kaur

Kejagung RI dan Kejati Bengkulu Gelar OTT Kasus Dana Bok Puskesmas Kaur 
Tiga tersangka OTT Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Agung.(MGN)

TIM Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang di Jakarta Selatan. Mereka ditetapkan tersangka perintangan dan menghalang-halangi penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran senilai Rp15 miliar. 

Ketiganya diduga menikmati uang yang diserahkan para kepala puskesmas yang mencapai Rp920 juta, dengan menjanjikan penyidikan kasus dapat diberhentikan. Ketiga tersangka itu BS warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH warga Bojong Kulur, Provinsi Jawa Barat, dan RN, warga Sei Rotan, Provinsi Sumatera Utara.

M Judhy Ismono, Asintel Kejati Bengkulu mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Kaur tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK di Dinas Kesehatan Kaur tahun 2022.

Baca juga: Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan, Kalbe Bagikan Obat Batuk Wood's di Wonogiri

"Mereka ditangkap terkait dengan berusaha menghalangi penyidikan," ujar Judhy.

Para tersangka bersekongkol dan mengaku bisa menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan tersebut. Dengan syarat penerima bantuan dana BOK di lingkungan Dinkes Kaur harus menyetorkan sejumlah uang kepada ketiga tersangka, agar penyidikan tidak dilanjutkan.

Baca juga: Viral Foto Siswi Angkat Senjata Laras Panjang, Ponpes Al-Jahra Bicara

Akibatnya, sejumlah kepala puskesmas menyetorkan sejumlah uang kepada ketiga tersangka secara bertahap ke salah satu tersangka. Baik itu secara transfer maupun tunai. Upaya perintangan penyidikan ini pun tercium oleh Kejaksaan dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di dua lokasi berbeda di Jakarta.

Judhy memastikan ketiganya bukan dari kalangan aparat penegak hukum. Namun mereka mengaku memiliki kedekatan dengan Kejaksaan Agung untuk meredam penyidikan dana Bok di Kabupaten Kaur.

"(Ada jaringan ke kejaksaan?) Itu nanti hasil penyidikan. Yang jelas bukan (kejaksaan), dari swasta," ujar Judhy. 

Sementara itu berkaitan dengan modus serta peran masing-masing tersangka sampai saat ini masih didalami penyidik. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam lebih di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu.

Ketiga tersangka yang ditahan disangkakan pasal 21 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat