KPID Banyak Pihak yang Curi Start Kampanye
SEBANYAK 98 pelanggaran penyiaran yang terjadi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Pelanggaran itu sudah diselesaikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, dengan memanggil partai politik (Parpol) serta calon anggota legislatif (Caleg) yang menyalahi aturan kampanye lewat lembaga penyiaran, bahkan ada juga yang sampai ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun KPID belum bisa banyak berbuat menghadapi pihak-pihak yang mulai mencuri start pada tahapan Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPID Sulsel, Riswansyahm pada Workshop peliputan Pemilu 2024 oleh Dewan Pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Alasannya, tidak ada regulasi yang melarang atau mengatur pelarangan sosialisasi tersebut.
"Tapi yang pasti, kita akan selalu mengingatkan, agar lembaga penyiaran, baik itu televisi atau radio, jangan sampai bermain-main dengan cara mengundang caleg (Calon anggota legislatif) dan membangun pesan berisikan atau mengandung kampanye," sebut Riswan.
Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu
Menurutnya, kondisi itu sudah terjadi di media-media penyiaran nasional. Lembaga penyiaran, sudah ada mendahului peraturan yang ada terkait jatah iklan kampanye yang tayang.
"Nanti jika tahapan kampanye sudah mulai, kami akan meminta nama-nama program kepemiluan yang tayang di lembaga penyiaran, juga meminta jam-jam siar agar bisa melakukan pengawasan, meski sudah ada Peraturan KPU yang mengatur berapa porsi iklan dan durasi iklan kampanye," urai Riswan.
Dia menambahkan, yang paling banyak mencuri start kampanye berkedok sosialisasi adalah lembaga penyiaran nasional. Sementara sosialisasi di media lokal masih minim, karena juga minim anggaran.
Baca juga : Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol
"KPID Sulsel sudah mulai melakukan pemanasan, dan tidak bosan-bosan mengingatkan agar jangan sampai ada kesalahan di masa kampanye," tambah Riswan.
Hanya saja menurutnya, pihak KPID Sulsel akan kesulitan mengawasi media sosial, lantaran Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran, mengatur fokus penyiaran hanya pada media mainstream saja, tidak pada media sosial. "Kita juga sudah mewarning agar berhati-hati menggunakan medsos," tandasnya.
Sementara itu, regulasi terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jumlah akun medsos yang dapat digunakan untuk berkampanye oleh peserta Pemilu 2024 sebanyak 20 akun pada setiap jenis medsos. Jumlah tersebut, lebih banyak dibanding 2019, yang hanya boleh punya 10 akun medsos. (Z-3)
Terkini Lainnya
2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sulsel Dilepas Polisi, ini Alasannya
Truk Miras Terguling di Jalan Raya, Warga Berebutan
Dengan Gaya Nyentrik Ratusan Jemaah Haji Tiba di Majene, Keluarga Berebut Cium Kening
Pengendara Sepeda Motor Senggol Truk Timbulkan Korban Jiwa
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Banjir Bandang Parigi Moutong, Satu Warga Tewas dan Satu Warga Lainnya Hilang
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap