visitaaponce.com

MUI Jabar Minta Pemerintah Waspadai Dampak Panji Gumilang Tersangka

MUI Jabar Minta Pemerintah Waspadai Dampak Panji Gumilang Tersangka
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.(Antara/Reno Esnir.)

PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh tim penyidik Mabes Polri. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka tersebut.

"Pemerintah harus memastikan para santri di Ponpes Al-Zaytun tetap mendapatkan bimbingan. Selain itu, pemerintah harus mengantisipasi mobilisasi massa pendukung Panji Gumilang, setelah ditetapkan tersangka," kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, di Bandung, Rabu (2/8/2023).

Menurut Rafani, MUI berharap pemerintah terus melakukan pemantauan, terutama di internal Ponpes Al-Zaytun, supaya kegiatan pendidikan tetap berjalan. Jangan sampai ada mobilisasi massa untuk dukungan, karena itu rawan menimbulkan kekisruhan.

Baca juga: Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Korban Politisasi

"MUI berharap dengan penetapan tersangka ini, Panji Gumilang berhenti mengeluarkan pernyataan kontroversial. Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar tidak ada ganjalan. Dengan penetapan tersangka itu mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan membuat gaduh," terangnya.

Sebelumnya, MUI Jabar mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama setelah penyidik Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Baca juga: Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ujar Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap dengan ancamannya 10 tahun penjara. Ada pula Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat