MUI Jabar Minta Pemerintah Waspadai Dampak Panji Gumilang Tersangka
![MUI Jabar Minta Pemerintah Waspadai Dampak Panji Gumilang Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/918fac8adec801d28beff6647a745a95.jpg)
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh tim penyidik Mabes Polri. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka tersebut.
"Pemerintah harus memastikan para santri di Ponpes Al-Zaytun tetap mendapatkan bimbingan. Selain itu, pemerintah harus mengantisipasi mobilisasi massa pendukung Panji Gumilang, setelah ditetapkan tersangka," kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, di Bandung, Rabu (2/8/2023).
Menurut Rafani, MUI berharap pemerintah terus melakukan pemantauan, terutama di internal Ponpes Al-Zaytun, supaya kegiatan pendidikan tetap berjalan. Jangan sampai ada mobilisasi massa untuk dukungan, karena itu rawan menimbulkan kekisruhan.
Baca juga: Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Korban Politisasi
"MUI berharap dengan penetapan tersangka ini, Panji Gumilang berhenti mengeluarkan pernyataan kontroversial. Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar tidak ada ganjalan. Dengan penetapan tersangka itu mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan membuat gaduh," terangnya.
Sebelumnya, MUI Jabar mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama setelah penyidik Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Baca juga: Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ujar Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap dengan ancamannya 10 tahun penjara. Ada pula Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Z-2)
Terkini Lainnya
Wakil Rakyat Berjudi, MUI: Mentalitas Rusak
Banyak yang Terlibat Judol, MUI Sebut Mentalitas Anggota DPR Bermasalah
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Wasekjen MUI: Tayangan UFC Haram
Asosiasi P2MI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks Soal MSG
Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji Merupakan Keberhasilan Bersama
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Jawa Barat Dorong Pengembangan Potensi Wisata di 27 Kabupaten Kota
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
PAN: Ridwan Kamil Mau Gaet Bima Arya untuk Pilgub Jawa Barat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap