visitaaponce.com

Kapal Cepat Rampasan Negara Rp3,4 Miliar Diserahkan Ke Polda Babel

Kapal Cepat Rampasan Negara Rp3,4 Miliar Diserahkan Ke Polda Babel
Kejaksaan Agung menyerahkan satu unit kapal cepat hasil rampasan negara.(MI/Rendy)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyerahkan satu unit kapal cepat hasil rampasan negara senilai Rp3,4 Miliar kepada Dipolairud Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa (15/8). Kapal cepat dengak tujuh mesin tersebut diserahkan langsung kepada Kapolda Babel Irjen Yan Sultra di dermaga Polairud.

Kepala Pusat Pemeliharaan Aset Kejagung S Tagamal mengatakan, penyerahan Kapal tanpa nama dengan 7 mesin yamaha, sebagai bentuk sinergitas antara kejaksanaan dan Polri dalam menunjang tugas polri.

"Kapal cepat ini barang rampasan milik negara yang kita serahkan ke Polda Babel untuk pengamanan dan ketertiban wilayah khususnya di  Babel," katanya usai penyerahan kapal.

Baca juga: Ribuan Umat Katolik Labuan Bajo Ikuti Prosesi Perarakan Patung Bunda Maria Assumpta Nusantara

Tagamal menyebutkan pada tahun ini ada beberapa barang rampasan yang diserahkan ke daerah, seperti di kepulauan Riau dan wilayah timur. "Ada beberapa barang tapi saya lupa jumlahnya. Kita serahkan ke Kepulauan Riau, Wilayah Timur dan kementerian lembaga seperti TNI/POLRI serta Bea Cukai, semuanya untuk tugas menunjang tugas mereka," ujarnya.

Kapolda Babel Irjen Yan Sultra mengucapkan Terima kasih kepada Kejagung RI yang telah menyerahkan sebuah kapal dengan mesin berkapasitas tinggi. Kapal tersebut menjadi tambahan aset Polairud, mengingat armada yang ada saat ini terbatas. "Dengan kapal berkecepatan tinggi ini, ini menambah aset kita," kata Kapolda.

Baca juga: Kadivpas NTT Sambangi Rutan Maumere

Kapal ini kata Yan, akan menunjang operasional khususnya untuk menjaga wilayah laut, mengingat Babel ini di kelilingi laut. "Kita harapkan dengan kapal super cepat ini, laut kita akan semakin aman dari segala macam tindak kejahatan," imbuhnya.

Yan menambahkan kapal hantu dengan mesin tujuh ini merupakan tangkapan polairud Babel di laut. Kala itu kapal ini dipergunakan membawa minuman keras berbagai merk  ilegal. "Setelah penantian 2 tahun akhir kita bisa miliki kapal ini, nilai Kapal dengan 7 mesin kapasistas 2100 PK ini Rp.3,4 miliar," tutupnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat