Polisi Tasikmalaya Tangkap 24 Tersangka pengedar, kurir, dan Pengguna Narkoba
SATUAN Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap 24 orang tersangka peredaran narkotika dan obat terlarang di Kota Tasikmalaya. Penangkapan tersebut, dilakukan dengan mengerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Indihiang dan operasi antik, salah satunya seorang perempuan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zaenal Abidin mengatakan, peredaran narkotika dan psikotropika yang dilakukan Satnarkoba dalam 2 bulan telah berhasil menangkap para pengedar, kurir, dan pengguna.
"Dalam operasi antik yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap 18 orang tersangka, di antaranya sebagai pengedar, kurir dan pemakai dengan barang bukti berupa ganja kering 201,04 gram, sabu-sabu 40,15 gram, tembakau sistesis 6,25 gram, pil warna kuning (heximer) 5.414 butir, pil Thrihexyphenidyl 394 butir, pil Tramadol 212 butir, dan pil Alprazolam 30 butir," katanya, Senin (21/8).
Baca juga: Tim Terpadu Tertibkan Plank Reklame Tidak Miliki Izin
Ia mengatakan, operasi antik yang dilakukan pada Juli -Agustus, menangkap 18 orang tersangka dari beberapa lokasi berinisial DY, AH, DS, RJ, RS, CS, HS, DR, IK, AN, RA, SG, RY, SD, AG, RSM, TP, dan HA. Sedangkan, pengerebekan berhasil menangkap 6 orang tersangka berinisial DS, RS, CS, HS, AN, dan perempuan RA.
"Dalam pengerebekan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita barang bukti ganja kering 80,72 gram dan sabu seberat 33,98 gram. Akan tetapi, dari barang yang diungkap dalam operasi antik itu diedarkan 14 orang pengedar dan dijual para kurir dengan cara sistem tempel," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos LPG
Menurutnya, ke-24 tersangka berasal dari Kecamatan Manonjaya, Pancatengah, Sukaresik, Cisayong, Rajapolah, Sariwangi, Pageurageung, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cipedes, Cibeureum, Bungursari, Cihideung, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kelurahan Jembatan besi, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
"Atas perbuatan tersebut, dijerat Pasal 112 ayat 1, Juncto Pasal 114 ayat 1, Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan maksimal selama 20 tahun penjara, pasal 111 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 psikotropika ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap