visitaaponce.com

Kanwil Kemenkumham Babel Beri AdvokasiTerkait Raperda Inisiatif DPRD Bangka

Kanwil Kemenkumham Babel Beri AdvokasiTerkait Raperda Inisiatif DPRD Bangka
Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka ke Kanwil Kemenkumham Babel(Dok. kemenkumham babel)

KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka.

Kunker tersebut terkait Penyusunan Raperda (inisiatif) tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka. 

Harun mengatakan, tahapan penyusunan Raperda, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Rupbasan Pangkalpinang Sabet Dua Penghargaan dari KPPN 

Tahapan tersebut merupakan syarat formil yang harus dipenuhi,seperti keikutsertaan  Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Raperda) sesuai  Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung sebagai pelaksana fasilitasi pembentukan produk hukum di Daerah, juga memiliki peran dan tugas penyelarasan atau pengharmonisasi Raperda, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga : Bakti Kesehatan dan Sosial Altar AKABRI 89 di Babel Diserbu Warga

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 

Pengharmonisaan atau penyelerasan Raperda ini dilakukan melalui Pembahasan bersama dengan instansi pengusul dan pemangku kepentingan lainnya, terkait kesesuaian substansi maupun teknik penulisan dalam Raperda.

“Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Babel akan terus membantu dalam memberikan layanan Harmonisasi produk hukum daerah ,” tutur Harun 

Ketua Bapemperda DPRD Bangka, Ery Gustian menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran yang telah menerima dan memfasilitasi penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat.

Dijelaskan Ery, urgensi dari Raperda inisiatif DPRD Bangka ini yaitu semakin banyaknya cara menangkap ikan dengan cara yang merusak, seperti dengan Racun Tuba, Setrum Listrik, dan lainnya. 

“Sehingga hal tersebut berpotensi merusak habitat alam dan lingkungan, serta dapat membunuh seluruh ikan yang ada di air. Atas dasar itu, maka timbul inisiatif Dewan untuk membuat Perda tersebut,” jelas Ery.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Firmansyah Berhard, membahas prosedur dan tahapan dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Raperda).

Kemudian terkait materi muatan dalam Penyusunan Raperda (inisiatif) tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka, berdasarkan UU perikanan , Paperpu tentang  Cipta Kerja , PP Konservasi sumber daya ikan 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berharap, melalui forum itu, DPRD Bangka bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dapat menyusun produk hukum di daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat