Sumbang Pemasukan Cukai Terbesar, Pasuruan Optimalkan Penggunaan Dana Bagi Hasil
![Sumbang Pemasukan Cukai Terbesar, Pasuruan Optimalkan Penggunaan Dana Bagi Hasil](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/3b92534e4238bb35f0e3ce450cd708a9.jpg)
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini. Kabupaten itu juga menjadi kabupaten yang terbesar memberikan pemasukan cukai bagi negara.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan dana bagi hasil cukai akan dipergunakan mendukung pembangunan di segala lini di kabupatennya.
Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pungutan negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang, Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau. Sebesar 3 % dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau.
"Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini," ujar Irsyad di Jakarta, Selasa (29.8)
Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun.. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, kabupaten Pasuruan menerima alokasi anggaran sebesar Rp. 335.194.302.000.
Dalam Berita Acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.
Adapun Jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.
Kegiatan sosialisasi dan upaya penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal telah meningkatkan pendapatan Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pasuruan.
"Kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari CHT yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT," tandasnya. (RO/E-1)
Terkini Lainnya
Perlindungan terhadap Industri Sigaret Kretek Tangan Dinilai Masih Lemah
Tarif Cukai Tinggi Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Kabupaten Lamongan Raih Peringkat 1 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Penerimaan Cukai Rokok Turun Bukan Berarti Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat
Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau
Buruh Pabrik Rokok dan Tani Tembakau di Klaten Dapat BLT DBHCHT
Konsumen Beralih ke Rokok yang Lebih Murah, Instrumen Cukai belum Berhasil
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Tolak Kenaikan Tarif CHT
Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat
Gabungan Pengusaha Rokok Dukung Pemerintah Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap