visitaaponce.com

Sumbang Pemasukan Cukai Terbesar, Pasuruan Optimalkan Penggunaan Dana Bagi Hasil

Sumbang Pemasukan Cukai Terbesar, Pasuruan Optimalkan Penggunaan Dana Bagi Hasil
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyampaikan rencana penggunaan dana bagi hasil bagi daerahnya.(Dok.Ist)

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini.  Kabupaten itu juga menjadi kabupaten yang terbesar memberikan pemasukan cukai bagi negara. 

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf  mengatakan dana bagi hasil cukai akan dipergunakan mendukung pembangunan di segala lini di kabupatennya. 

Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pungutan negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang, Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau. Sebesar 3 %  dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau. 

"Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini," ujar Irsyad di Jakarta, Selasa (29.8)

Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun.. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, kabupaten Pasuruan menerima alokasi anggaran sebesar Rp. 335.194.302.000.

Dalam Berita Acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.

Adapun Jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.

Kegiatan sosialisasi dan upaya penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal telah meningkatkan pendapatan Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pasuruan.

"Kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari CHT yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT," tandasnya. (RO/E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat