visitaaponce.com

Delapan Warga Ditangkap Polisi saat Bentrok di Pulau Rempang Batam

Delapan Warga Ditangkap Polisi saat Bentrok di Pulau Rempang Batam
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(MI)

SEBANYAK delapan orang warga ditangkap dalam kasus bentrokan antara warga dan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 7 September 2023. Bentrokan itu terjadi saat warga menolak pengukuran lahan untuk proyek Rempang Eco City.

"Terkait beberapa orang yang diamankan oleh pihak aparat keamanan, kami sampaikan ada delapan orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2023.

Ramadhan mengatakan ke-8 orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Seperti ketapel, batu dan barang-barang atau benda-benda yang berbahaya lainnya.

"Tentunya atas perbuatannya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Aparat Serang Warga di Rempang Batam, Pengamat: Polisi belum Paham Aturan

Namun, Ramadhan belum bisa memastikan status ke-8 orang itu. Apakah sudah ditetapkan tersangka atau masih saksi.

"Tentu diamankan dulu ya, tentu kita lihat nanti. Kita berdasarkan proses perundang-undangan yang berlaku," tutur jenderal bintang satu itu.

Untuk diketahui, bentrokan terjadi saat warga menolak pengukuran lahan untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam. Warga tidak terima direlokasi dari tempat tinggalnya itu.

Baca juga: Amnesty Internasional Kecam Kekerasan Polisi pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam

Insiden bentrokan ini mengakibatkan beberapa warga ditangkap. Kemudian, siswa di dua sekolah terkena tembakan gas air mata.

Kecam Kekerasan Aparat

Sebelumya, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat gabungan terhadap warga Pulau Rempang yang menolak direlokasi. Berdasar data Koalisi Masyarakat Sipil, ada sekitar enam warga yang ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak trauma, dan satu anak luka akibat gas air mata.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi menyebut sejak awal pembangunan Rempang Eco City perencanannya tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang. Sehingga, wajar jika masyarakat menolak direlokasi dari tempat yang sudah eksis sejak 1834 itu.

"Atas dasar tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden (Jokowi) mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang," ujar Zenzi dalam keterangan tertulis Kamis, 7 September 2023.

Zenzi juga meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang dan Komandan Panglima TNI AL Batam bertanggung jawab atas bentrokan yang terjadi. Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang dinilai pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM secara nyata.

"Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono) untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM," ujarnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat