visitaaponce.com

Pelanggan Habisi Nyawa Wanita dari Prostitusi Online di Tasikmalaya

Pelanggan Habisi Nyawa Wanita dari Prostitusi Online di Tasikmalaya
Ilustrasi.(Dok MI.)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dan menangkap RM, 29, warga Desa dan Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka menghabisi nyawa wanita dari prostitusi online berusia 16 tahun di kamar indekos.

Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar SY Zainal Abidin mengatakan pembunuhan terhadap perempuan di bawah umur terungkap setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara dan autopsi terhadap korban dilakukan di RSUD dr Soekardjo. Dalam proses yang dilakukan, anggota langsung mencari dan mengejar pelaku yang menghabisi korban di kamar indekos.

"Pembunuhan terhadap korban di bawah umur itu terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Gunung Ceuri. Modus pembunuhan terhadap perempuan itu dilakukan dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan telapak tangan dan memiting leher sampai korban lemas tak sadarkan diri," katanya, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Daerah yang Mengalami Krisis Air Bersih Meluas

Kapolres mengatakan itu berawal dari korban meminjam handphone milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi Me Chat yang akan digunakannya untuk mencari tamu open BO. Ia langsung mendapat pelanggan berinisial RM. Selang beberapa jam korban dan RM menjalin berkomunikasi berujung pada janji bertemu di indekos.

"Setelah bertemu di indekos korban meminta uang terlebih dulu sesuai yang disepekati dan tersangka memberikan uang senilai Rp200 ribu. Tersangka lalu tidak puas sehingga meminta uang Rp100 ribu," ujarnya.

Baca juga: Polrestro Bekasi Ungkap Pembunuhan Berlatar Open BO Aplikasi Michat

Permintaan yang dilakukan RM tidak diberikan hingga terjadi cekcok mulut. Korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar tetapi tangan korban ditarik tersangka. Tersangka langsung menindih badan korban dan membekap mulutnya.

Namun, korban masih bisa melawan. RM lantas memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanan kurang lebih 5 menit sampai korban lemas. Tersangka lalu kabur dengan membawa dua HP yang dipakai korban untuk menghilangkan bekas percakapan open BO yang dilakukannya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya ialah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat