visitaaponce.com

BKSDA Jatim Pulangkan Anak Orangutan Logos ke Kalimantan Tengah

BKSDA Jatim Pulangkan Anak Orangutan
Orangutan bernama Logos akan dikembalikan ke Kalimantan Tengah(MI/Heri Susetyo)

BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur bersama Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memulangkan barang bukti anak orangutan bernama Logos ke Kalimantan Tengah

Ini adalah satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmnaeus Wurmbii).

Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nur Patria Kurniawan mengatakan, mengembalikan atau translokasi satwa liar ke habitatnya merupakan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 

Baca juga : Kegiatan Spesial Meriahkan Perayaan Hari Orangutan Sedunia di Bali Safari 

Selain itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting.

"Kegiatan perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana," katanya, Kamis (21/9).

Baca juga : Orangutan Siti dan Sudin Mulai Terampil Hidup di Alam Liar

Rencananya pada Jumat (22/9) satwa ini akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah dengan maskapai Lion Air. Namun satwa ini masih harus direhabilitasi di BKSDA Kalimantan Tengah sebelum dilepaskan ke habitatnya.

Menurut Nur Patria, translokasi Orangutan Kalimantan Wurmbii (Pongo Pygmaeus Wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023. Peringatannya dilakukan di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah.

Satwa liar jenis Orangutan Kalimantan tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana Ditreskrimsus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 lalu. 

Saat itu petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak Surabaya. Petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jalan Laksda M Nasir, Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Petugas mengamankan tersangka FF yang membawa anak orangutan. FF kedapatan membawa Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih. 

FF menempuh perjalanan dari Jalan Basiri menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan dan terakhir tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku saat itu juga tanpa dilengkapi dengan dokumen/ legalitas yang sah.

FF dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. 

Selain itu juga Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman pidananya penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Saat ini proses hukumnya sudah masuk pengadilan," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat.

Polda Jatim kemudian menitipkan satwa dilindungi tersebut di BKSDA Jatim. Saat ini kondisi orangutan yang baru berusia setahun tersebut sehat. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat