BKSDA Jatim Pulangkan Anak Orangutan Logos ke Kalimantan Tengah
![BKSDA Jatim Pulangkan Anak Orangutan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/ca3127e790e59c9d444b04955709ee31.jpg)
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur bersama Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memulangkan barang bukti anak orangutan bernama Logos ke Kalimantan Tengah.
Ini adalah satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmnaeus Wurmbii).
Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nur Patria Kurniawan mengatakan, mengembalikan atau translokasi satwa liar ke habitatnya merupakan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Baca juga : Kegiatan Spesial Meriahkan Perayaan Hari Orangutan Sedunia di Bali Safari
Selain itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting.
"Kegiatan perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana," katanya, Kamis (21/9).
Baca juga : Orangutan Siti dan Sudin Mulai Terampil Hidup di Alam Liar
Rencananya pada Jumat (22/9) satwa ini akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah dengan maskapai Lion Air. Namun satwa ini masih harus direhabilitasi di BKSDA Kalimantan Tengah sebelum dilepaskan ke habitatnya.
Menurut Nur Patria, translokasi Orangutan Kalimantan Wurmbii (Pongo Pygmaeus Wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023. Peringatannya dilakukan di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah.
Satwa liar jenis Orangutan Kalimantan tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana Ditreskrimsus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 lalu.
Saat itu petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak Surabaya. Petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jalan Laksda M Nasir, Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Petugas mengamankan tersangka FF yang membawa anak orangutan. FF kedapatan membawa Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih.
FF menempuh perjalanan dari Jalan Basiri menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan dan terakhir tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku saat itu juga tanpa dilengkapi dengan dokumen/ legalitas yang sah.
FF dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Selain itu juga Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman pidananya penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Saat ini proses hukumnya sudah masuk pengadilan," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat.
Polda Jatim kemudian menitipkan satwa dilindungi tersebut di BKSDA Jatim. Saat ini kondisi orangutan yang baru berusia setahun tersebut sehat. (Z-5)
Terkini Lainnya
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Peternak Sapi Perah Dorong Peningkatan Perekonomian Jawa Timur
Dua Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Blitar
Pembunuhan Berencana Februari Diungkap, Perempuan Campur Seblak dengan Racun Tikus
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Empat Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat
Pulau Salat, Jalan Pulang Orang Utan
Relawan Bakti BUMN Sasar Rehabilitasi Habitat Orangutan dan Mangrove
Bukit Lawang Orangutan Trail 2024: Menyuarakan Keindahan Alam Indonesia melalui Pariwisata Olahraga
2 Orangutan Lahir di TN Betung Kerihun, Harapan Kelestarian Orangutan Kalimantan
Tiga Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Mesangat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap