visitaaponce.com

WNA Pembunuh Mertua di Banjar Resmi Sandang Status Tersangka

WNA Pembunuh Mertua di Banjar Resmi Sandang Status Tersangka
WNA pembunuh orang tua ditetapkan sebagai tersangka(Dok. Ist)

Warga negara asing (WNA) berinisial ALW, 35, warga Amerika Serikat (AS) resmi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah mertuanya, AS, 58, di Dusun Randegan, Kota Banjar. Pembunuhan tersebut, dilakukannya, Minggu (24/9) sekitar pukul 10.50 WIB siang di dekat kandang domba.

Pembunuhan dilakukan tersangka ALW terhadap mertuanya AS, dengan menusukan senjata tajam berupa pisau lipat pada bagian leher berkali-kali. Saat itu korban tengah memberikan pakan domba. Aksi pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaki, Ia mengaku karena merasa mertuanya telah menghalangi hubungannya dengan sang istri. Sehingga tersangka merasa sendiri hingga akhirnya mekat melakukan pembunuhan.

Namun, pada minggu yang lalu menerima laporan ada kerusakan dilakukan oleh tersangka terutama kerusakan barang di dalam rumah.

"Awalnya permasalahan antara menantu dan mertuanya AS telah dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Namun tidak berhasil," katanya, Senin (25/9).

Ia mengatakan, tersangka langsung ditangkap dan ditahan usai kejadian. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan status keimigrasian WNA tersebut. Namun, perbuatan membunuh mertuanya sendiri telah lama Ia rencanakan.

Tersangka ALW dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

"Akan tetapi, secara objektif tersangka sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri dan kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal ALW agar tidak bisa keluar di wilayah Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marfiandi mengatakan, pihaknya mempertanyakan langkah kepolisian dalam menangani WNA berasal Amerika Serikat. Padahal, sebelumnya dilaporkan ada kasus perusakan rumah. Berdasarkan laporan keluarga, korban tidak mendapat keadilan hingga akhirnya tersangka melakukan pembunuhan.

"Kami telah melaporkan terkait perusakan dan anehnya tidak ditahan dan sekarang ini sudah menyampaikan kepada polisi untuk menahan WNA setelah ada pelaporan kasus perusakan. Karena, keluarga korban merasa resah dengan kelakuan WNA apalagi sering marah-marah dan melakukan perusakan dilakukannya bukan sekali, tapi sudah beberapa kali," paparnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat