visitaaponce.com

8 Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Sikat Jaran Candi 2023

8 Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Sikat Jaran Candi 2023
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di Klaten.(MI/Djoko)

OPERASI Sikat Jaran Candi Polres Klaten 2023 berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan. Tidak hanya itu, sebanyak delapan unit sepeda motor disita sebagai barang bukti. 

Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni kepada pers di Mapolres Klaten, Selasa  (10/10), mengatakan semua kasus curanmor itu terjadi di wilayah Kabupaten Klaten. Para tersangka yang ditangkap, MFS, 35, warga Solo; DS, 32, warga Jatinom; Muj, 64, warga Pedan; Roh, 19, warga Gunungkidul; Sky, 65, warga Kalikotes.

Kemudian, YSV, 32, warga Klaten; JH, 36, warga Ceper; dan Wah, 28, warga Semarang. JH  dan Wah ditahan dalam perkara lain di Polsek Getasan, Polres Semarang. Salah satu tersangka, DS, melakukan pencurian tiga sepeda motor AD 3136 SJ, AD 2618 YL, dan AD 4878 LL di lokasi berbeda pada Agustus 2023.

Baca juga: Aqua Klaten Bantu Warga Desa Tegalmulyo dari Krisis Air Akibat Musim Kemarau 

KBO Satreskrim Iptu Umar Mustofa menambahkan para tersangka ditangkap selama Operasi Sikat Jaran Candi, 18 Agustus-6 September 2023. Para tersangka melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban atau di pasar. Tapi, ada juga motor yang dicuri karena kunci masih menempel di motor.

"Karena itu, untuk pengamanan pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak meninggalkan kunci yang masih menempel di kendaraan," kata Iptu Umar.

Baca juga: Gilga Sahid Bakal Goyang Warga Klaten

Perkara tindak pidana curanmor dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat