Pemkab Ogan Ilir Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
![Pemkab Ogan Ilir Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/3ae5b0381046faf5868ccfdc73877df9.jpg)
PEMERINTAH Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen memastikan seluruh pegawainya mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai dari pegawai non ASN hingga perangkat desa. Pentingnya jaminan sosial itu membuat Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang.
"MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Ilir," kata dia, Jumat (13/10).
Panca mengungkapkan kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka kampanye dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Minimalisir Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Gelar Promotif dan Preventif
Nota kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati dan Perjanjian Kerja Sama oleh Perangkat Daerah terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, dalam upaya mewujudkan program-program yang telah disusun sesuai dengan tugas fungsi masing-masing.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Bapak Moch Faisal mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Pemkab Ogan Ilir. Ia menyatakan siap membantu terselenggaranya perlindungan menyeluruh untuk pekerja di Kabupaten Ogan Ilir.
Baca juga: Kemenkes Dorong Pengobatan Fitofarmaka Ditanggung BPJS Kesehatan
Faisal menambahkan saat ini jumlah tenaga kerja di Kabupaten Ogan Ilir yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan yakni sekitar 35.000 jiwa. Di mana 30.000 tenaga kerja pada pemberi kerja formal, untuk pekerja non ASN Kabupaten Ogan Ilir yang telah terdaftar saat ini sebanyak 1.328 orang dan Perangkat Desa sebanyak di Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 3.716 orang.
"Dengan adanya regulasi yang sudah disiapkan ini akan mencakup perlindungan bagi para pekerja rentan, para perangkat desa maupun tenaga honorer yang berada di Kabupaten Ogan ilir yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter Dekati Keramba Ikan
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Seorang Pedagang Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran
Jenazahnya Dicor di Ruko, Pegawai Koperasi Dibunuh Debiturnya
Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap