visitaaponce.com

Pemkab Ogan Ilir Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemkab Ogan Ilir Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melakukan Penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang.(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen memastikan seluruh pegawainya mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai dari pegawai non ASN hingga perangkat desa. Pentingnya jaminan sosial itu membuat Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang.

"MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Ilir," kata dia, Jumat (13/10).

Panca mengungkapkan kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka kampanye dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Minimalisir Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Gelar Promotif dan Preventif

Nota kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati dan Perjanjian Kerja Sama oleh Perangkat Daerah terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, dalam upaya mewujudkan program-program yang telah disusun sesuai dengan tugas fungsi masing-masing.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Bapak Moch Faisal mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Pemkab Ogan Ilir. Ia menyatakan siap membantu terselenggaranya perlindungan menyeluruh untuk pekerja di Kabupaten Ogan Ilir.

Baca juga: Kemenkes Dorong Pengobatan Fitofarmaka Ditanggung BPJS Kesehatan

Faisal menambahkan saat ini jumlah tenaga kerja di Kabupaten Ogan Ilir yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan yakni sekitar 35.000 jiwa. Di mana 30.000 tenaga kerja pada pemberi kerja formal, untuk pekerja non ASN Kabupaten Ogan Ilir yang telah terdaftar saat ini sebanyak 1.328 orang dan Perangkat Desa sebanyak di Kabupaten Ogan Ilir sebanyak  3.716 orang.

"Dengan adanya regulasi yang sudah disiapkan ini akan mencakup perlindungan bagi para pekerja rentan, para perangkat desa maupun tenaga honorer yang berada di Kabupaten Ogan ilir yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat