Konflik Internal, Ribuan Karyawan PT Teodore Pan Garmindo Tak Dapat Gaji
![Konflik Internal, Ribuan Karyawan PT Teodore Pan Garmindo Tak Dapat Gaji](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/3a58c3589da2335e911bd617e893288d.jpg)
RIBUAN karyawan pabrik PT Teodore Pan Garmindo (TPG) sampai tanggal 13 Oktober 2023 belum juga mendapatkan upah dari pihak perusahaan yang beralamat di Jln Raya Ciawi, Kampung Cidadap, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Diketahui, belum cairnya gaji para karyawan itu diakibatkan adanya konflik internal para pimpinan perusahaan yakni Ludijanto Setijo sebagai Direktur Utama dengan Julius Dirjayanto Direktur 1 dan H Deden Mulyana Direktur 2.
Dampak perselisihan internal pimpinan perusahaan PT TPG itu mengakibatkan ribuan karyawan menjadi korban, padahal mereka sudah menjalankan pekerjaannya sesuai tupoksi.
Baca juga: 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
Konflik tersebut tidak hanya berdampak pada kondusifitas suasana kerja dan menimbulkan keresahan di kalangan buruh.
Namun, konflik internal pimpinan perusahaan telah menimbulkan kerugian bagi para buruh yang mana hak-hak buruh terutama upah para buruh yang seharusnya dan atau biasa diterima pada tanggal 10 di setiap bulannya. Tetapi, sampai kini belum juga dibayarkan dan belum ada kepastian yang jelas.
Deni Hendra Komara selaku Ketua DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 92′ Priangan Timur mengatakan bahwa pengusaha tidak membayar upah buruh bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Elemen Buruh Kecewa Terhadap Keputusan MK
Namun, lebih jauh dari hal tersebut dapat menimbulkan kesusahan dan kelaparan serta permasalahan-permasalahan sosial bagi para buruh beserta keluarganya.
Pihak Pemkab Tasikmalaya Diminta Turun Tangan
“Kami para buruh sangat merasa dirugikan, kami atas nama seluruh karyawan dan atas nama 1.241 orang anggota SBSI’92 PT. Teodore Pan Garmindo meminta kepada pemangku kebijakan dan pejabat yang berwenang di wilayah Tasikmalaya untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik internal," jelas Deni.
Baca juga: SBSI '92 Dukung Anies Baswedan untuk Presiden 2024-2029
Ia juga meminta Pemkab Tasikmalaya memanggil pihak PT. TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan di perusahaan.
"Perusahaan diharap memberikan upah buruh dapat segera terselesaikan agar tidak berdampak lebih luas," tegas Deni pada Jumat (13/10).
DPC SBSI 92′ mendesak agar pihak pengusaha PT. TPG dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar upah 1.241 kepada para buruh.
Kemudian, memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh dan keberlangsungan kerja.(RO/S-40
Terkini Lainnya
Ini Bentuk Rp22 Miliar Uang Palsu Siap Edar Jelang Idul Adha
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
Buruh DIY Sebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat
Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan soal Tapera
Dampak Demo Buruh Patung Kuda, TransJakarta Lakukan Penyesuaian Rute
Gen Z dan Milenial, Ini yang Diperhatikan dalam Memilih Pekerjaan
Tingkatkan Kebijakan K3 Tanah Air, Kemnaker Gandeng KOSHA
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Tunda Program Tapera di 2027
Soal Tapera, Menteri PU-Pera Tunggu Usulan dan Arahan DPR RI
Pemerintah Klaim tidak Tergesa-gesa Pungut Iuran Tapera
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap