visitaaponce.com

Konflik Internal, Ribuan Karyawan PT Teodore Pan Garmindo Tak Dapat Gaji

Konflik Internal, Ribuan Karyawan PT Teodore Pan Garmindo Tak Dapat Gaji
Para karyawan pabrik PT Teodore Pan Garmindo berunjuk rasa ssecara damai meminta agar upah mereka dibayarkan.(Ist)

RIBUAN karyawan pabrik PT Teodore Pan Garmindo (TPG) sampai tanggal 13 Oktober 2023 belum juga mendapatkan upah dari pihak perusahaan yang beralamat di Jln Raya Ciawi, Kampung Cidadap, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diketahui, belum cairnya gaji para karyawan itu diakibatkan adanya konflik internal para pimpinan perusahaan yakni Ludijanto Setijo sebagai Direktur Utama dengan Julius Dirjayanto Direktur 1 dan H Deden Mulyana Direktur 2.

Dampak perselisihan internal pimpinan perusahaan PT TPG itu mengakibatkan ribuan karyawan menjadi korban, padahal mereka sudah menjalankan pekerjaannya sesuai tupoksi.

Baca juga: 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi

Konflik tersebut tidak hanya berdampak pada kondusifitas suasana kerja dan menimbulkan keresahan di kalangan buruh.

Namun, konflik internal pimpinan perusahaan telah menimbulkan kerugian bagi para buruh yang mana hak-hak buruh terutama upah para buruh yang seharusnya dan atau biasa diterima pada tanggal 10 di setiap bulannya. Tetapi, sampai kini belum juga dibayarkan dan belum ada kepastian yang jelas.

Deni Hendra Komara selaku Ketua DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 92′ Priangan Timur mengatakan bahwa pengusaha tidak membayar upah buruh bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Elemen Buruh Kecewa Terhadap Keputusan MK

Namun, lebih jauh dari hal tersebut dapat menimbulkan kesusahan dan kelaparan serta permasalahan-permasalahan sosial bagi para buruh beserta keluarganya.

Pihak Pemkab Tasikmalaya Diminta Turun Tangan

“Kami para buruh sangat merasa dirugikan, kami atas nama seluruh karyawan dan atas nama 1.241 orang anggota SBSI’92 PT. Teodore Pan Garmindo meminta kepada pemangku kebijakan dan pejabat yang berwenang di wilayah Tasikmalaya untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik internal," jelas Deni.

Baca juga: SBSI '92 Dukung Anies Baswedan untuk Presiden 2024-2029

Ia juga meminta Pemkab Tasikmalaya memanggil pihak PT. TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan di perusahaan.

"Perusahaan diharap memberikan upah buruh dapat segera terselesaikan agar tidak berdampak lebih luas," tegas Deni pada Jumat (13/10).

DPC SBSI 92′ mendesak agar pihak pengusaha PT. TPG dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar upah 1.241 kepada para buruh.
Kemudian, memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh dan keberlangsungan kerja.(RO/S-40

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat