visitaaponce.com

Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan Celah Pelanggaran Berulang

Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan Celah Pelanggaran Berulang
Ilustrasi - Proses pemutihan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dinilai menjadi celah pelanggaran bagi perusahaan(MI/Dwi)

PROSES pemutihan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dinilai justru menjadi celah bagi perusahaan melakukan pelanggaran serupa atau berulang di masa depan. Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan sangat tertutup dan tidak transparan.

Hal ini dikemukakan Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, dalam rilisnya Sabtu (4/11). "Kami melihat bahwa proses penyelesaian sawit dalam kawasan sangat tertutup dan tidak transparan. Publik tidak diberikan informasi yang cukup. Bahkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KLHK terkait subjek hukum yang terindikasi berada dalam kawasan hutan tidak dapat diakses oleh publik," kata Rambo.

Dikatakan Rambo pihaknya menolak proses pemutihan sawit di dalam kawasan hutan. Karena kebijakan ini dapat menjadi celah bagi perusahaan dalam melakukan pelanggaran serupa di masa depan. "Proses Pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan," tuturnya.

Baca juga: Bappebti Usulkan Insentif Fiskal untuk Tarik Minat di Bursa Kelapa Sawit

Seperti diketahui batas waktu penyelesaian sawit dalam kawasan hutan telah melewati batas akhir. Menurut amanat Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu CK) bahwa pada 2 November 2023 lalu merupakan batas waktu penyelesaian persoalan sawit ilegal dalam kawasan hutan baik melalui dua tipologi 110 A maupun 110 B.

Terkini, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan bahwa telah teridentifikasi sebanyak 90% perusahaan sawit yang terindikasi menjalankan bisnis dalam kawasan hutan dan sudah mengurus izin. Selain itu diketahui 200.000 hektare sawit illegal berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK).

Baca juga: Program Peremajaan Sawit Rakyat Perlu Diperkuat untuk Jaga Produksi

Pelaku usaha harus membayar denda administratif dan biaya pemulihan ke negara. Lalu dikembalikan ke negara (Pasal 110 B). Pengembalian lahan sawit ini sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah pengendalian perubahan iklim.

Kebijakan pemutihan sawit dalam kawasan hutan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan," ungkap Gunawan, Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS).

Seharusnya pengakuan hak atas tanah masyarakat dan reforma agraria tidak merujuk ke aturan tentang perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya yang justru menghambat pencapaian reforma agraria dan peremajaan sawit rakyat. Guna mengejar pencapaian perkebunan sawit berkelanjutan perlu didukung dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan melibatkan partisipasi publik
secara lebih bermakna yang akan menciptakan transformasi sawit di mana perusahaan perkebunan tidak lagi ekspansi lahan ke kawasan hutan, melainkan percepatan penganekaragaman produk olahan sawit.

Di Kalimantan Selatan tercatat ada 67 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan dan separuh diantaranya atau 30.789 hektare tanpa izin (ilegal). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat