Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan Celah Pelanggaran Berulang
PROSES pemutihan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dinilai justru menjadi celah bagi perusahaan melakukan pelanggaran serupa atau berulang di masa depan. Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan sangat tertutup dan tidak transparan.
Hal ini dikemukakan Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, dalam rilisnya Sabtu (4/11). "Kami melihat bahwa proses penyelesaian sawit dalam kawasan sangat tertutup dan tidak transparan. Publik tidak diberikan informasi yang cukup. Bahkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KLHK terkait subjek hukum yang terindikasi berada dalam kawasan hutan tidak dapat diakses oleh publik," kata Rambo.
Dikatakan Rambo pihaknya menolak proses pemutihan sawit di dalam kawasan hutan. Karena kebijakan ini dapat menjadi celah bagi perusahaan dalam melakukan pelanggaran serupa di masa depan. "Proses Pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan," tuturnya.
Baca juga: Bappebti Usulkan Insentif Fiskal untuk Tarik Minat di Bursa Kelapa Sawit
Seperti diketahui batas waktu penyelesaian sawit dalam kawasan hutan telah melewati batas akhir. Menurut amanat Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu CK) bahwa pada 2 November 2023 lalu merupakan batas waktu penyelesaian persoalan sawit ilegal dalam kawasan hutan baik melalui dua tipologi 110 A maupun 110 B.
Terkini, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan bahwa telah teridentifikasi sebanyak 90% perusahaan sawit yang terindikasi menjalankan bisnis dalam kawasan hutan dan sudah mengurus izin. Selain itu diketahui 200.000 hektare sawit illegal berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK).
Baca juga: Program Peremajaan Sawit Rakyat Perlu Diperkuat untuk Jaga Produksi
Pelaku usaha harus membayar denda administratif dan biaya pemulihan ke negara. Lalu dikembalikan ke negara (Pasal 110 B). Pengembalian lahan sawit ini sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah pengendalian perubahan iklim.
Kebijakan pemutihan sawit dalam kawasan hutan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan," ungkap Gunawan, Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS).
Seharusnya pengakuan hak atas tanah masyarakat dan reforma agraria tidak merujuk ke aturan tentang perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya yang justru menghambat pencapaian reforma agraria dan peremajaan sawit rakyat. Guna mengejar pencapaian perkebunan sawit berkelanjutan perlu didukung dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan melibatkan partisipasi publik
secara lebih bermakna yang akan menciptakan transformasi sawit di mana perusahaan perkebunan tidak lagi ekspansi lahan ke kawasan hutan, melainkan percepatan penganekaragaman produk olahan sawit.
Di Kalimantan Selatan tercatat ada 67 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan dan separuh diantaranya atau 30.789 hektare tanpa izin (ilegal). (Z-3)
Terkini Lainnya
Konversi Lahan Tambang untuk Pertanian demi Ketahanan Pangan
Perlindungan dan Kesejahteraan bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit
Satu Data Perkebunan, Langkah Strategis menuju Perkebunan Berkelanjutan
Yuk, Berkunjung ke Kebun Teh Taraju Tasikmalaya
PTPN IV Regional III Targetkan Produktivitas CPO Meningkat
Jaga Nilai Ekspor, Kementan Bangun Sistem Ketelusuran Komoditas Perkebunan dari Hulu Hingga Hilir
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Tukang Pijat Ditangkap
Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng
Hutan Gunung Bromo Kebakaran saat Ada Upacara Adat Yadnya Kasada, ini Kata Balai TNBTS
Respons All Eyes On Papua, DPR Minta Persoalan Alih Fungsi Lahan Libatkan Para Ketua Adat
Forum SSKE Komitmen Bersama Cegah Laju Perubahan Iklim
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap