visitaaponce.com

Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan Seputar Aliran Dana

Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan Seputar Aliran Dana
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan(Antara)

PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan, yayasan, dan pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (9/11). Panji dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo saat dikonfirmasi, Jumat, (10/11). 

Dedeo menyebut ada sejumlah pertanyaan disampaikan penyidik untuk menggali tindak pidana yang dilakukan pimpinan ponpes terbesar di Indramayu itu. Salah satunya, terkait aliran dana, yang mencakup dalam penyalahgunaan dana yayasan.

Baca juga : Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang

"Sementara masih pemeriksaan awal, yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ungkapnya.

Baca juga : Panji Gumilang Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, yayasan dan TPPU usai gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023. Panji diketahui memiliki lima nama lain, yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.

Diketahui, ada 144 rekening atas nama lima nama lain tersebut. Sebanyak 14 rekening di antaranya terdapat uang sejumlah Rp200 miliar. Kemudian, penyidik menganalisa dan diketahui bahwa Panji Gumilang menerima uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari Bank J Trust sebanyak Rp73 miliar pada 2019.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Menurut Whisnu, nilai transaksi dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji itu mencapai Rp1,1 triliun. Meski begitu, penyidik masih mendalami terkait kerugian riil dari kasus penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji di YPI.

"Terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ujarnya.

Panji dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kedua, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ketiga, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di samping itu, Panji juga berstatus terdakwa terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia yang ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 8 November 2023. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat