visitaaponce.com

KPU Majalengka Upayakan Jaminan Kesehatan untuk KPPS

KPU Majalengka Upayakan Jaminan Kesehatan untuk KPPS
Calon petugas KPPS Pemilu tahun 2024 menjalani tes kesehatan di Jakarta, Selasa (12/12).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, mengupayakan jaminan kesehatan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sudah kami sampaikan baik tertulis maupun lisan. Premi nya nanti dibayar pemda," tutur ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, Selasa (12/12).  

Dijelaskan Agus, upaya jaminan untuk KPPS bukan tanpa alasan. Berdasarkan UU No 7 tahun 2017 pasal 434, terkait dengan fasilitasi pemda pada pemilihan umum.

Baca juga : KPU RI Buka Lowongan untuk 5.741.127 Petugas KPPS

Namun Agus juga mengakui, nantinya pemerintah daerah akan mengeluarkan anggaran yang cukup besar karena jumlah KPPS mencapai 35.415 orang. 

Jumlah ini masih ditambah oleh PPS sebanyak 1.029 orang. Agus sendiri berharap usulan mereka ini bisa disetujui.

Baca juga : Usia Petugas KPPS Maksimal 55 Tahun

Jika tidak disetujui, pihaknya pun telah menyiapkan rencana kedua, yaitu premi nantinya dibebankan kepada petugas KPPS. Untuk itu pihaknya akan mengetatkan pemeriksaan kesehatan. Pengetatan tersebut diantaranya dari sisi batasan usia dan hasil tes kesehatan yang memenuhi persyaratan. 

Untuk batasan usia maksimal 55 tahun dan 4 syarat kesehatan yang harus dipenuhi oleh KPPS. "Harapannya kasus yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya bisa dihindari," tutur Agus.

Sementara itu Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menjelaskan Pemda Majalengka juga tengah menyiapkan jaminan kesehatan untuk KPPS. "Jangan sampai terulang lagi, banyak meninggal," tutur Karna.  (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat