Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru di Pangkalpinang
![Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru di Pangkalpinang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/76092c181da969d850bbd523fae9aa03.jpg)
PIHAK Kepolisian resot kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran 4 kg narkotika jenis sabu untuk malam Tahun Baru 2024. Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto mengatakan narkotika Sabu 4 Kilogram tersebut di bawa oleh Edi Jahri, 28, dari Aceh.
"Ya memang benar satnarkoba kita bersama Bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sabu 4 kg dari Edi. Sabu ini dibawa dari Aceh,"kata Gatot dalam konfrensi pers. Selasa (12/12).
Ia menyebutkan pelaku yang merupakan kurir ini disergap anggota saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,Bangka Barat, Minggu (10/12) lalu
Baca juga : Polres Cimahi Tingkatkan Operasi Antinarkoba Jelang Natal dan Tahun Baru
Pelaku lanjut Kapolres ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung ke kontrakannya di Jalan Depati Hamzah, Air Itam. "Saat penggeledahan di rumahnya kita temukan 4.058 gram narkotika di duga sabu di dalam 4 bungkus plastik," ujarnya.
Menurut Kapolres dalam pengakuanya. Pelaku mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba lintas provinsi, dengan upah bervariasi.
Baca juga : Satpol PP Tutup Kafe Club Kode Jakarta karena Temuan Narkoba dan Minol
"Pertama itu, Juli 1 kg, upahnya Rp15 juta, dan kedua bulan ini rencananya diupah Rp20 juta perkilo, total ada 4 kg jadi Rp80 juta, yang kedua ini belum dibayar karena keburu ditangkap," imbuhnya.
Ia juga mengaku lanjutnya Sabu berasal dari Malaysia kemudian ke Aceh, nah dia ambil di Aceh.
"Sabu 4 kg dengan nilai kurang lebih Rp4 miliar ini menurut pengakuanya akan di edarkan dimalam tahun baru di kota Pangkalpinang, kami menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba, jika diasumsikan 1 gram bisa digunakan untuk 5 orang," tuturnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun ,paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati. (Z-4)
Terkini Lainnya
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Hasil Tes Urine Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Dalih Virgoun Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Virgoun
Polisi Kantongi Identitas Pemberi Narkoba ke Virgoun
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap