PTPN VII Berupaya Pertahankan Aset Negara
![PTPN VII Berupaya Pertahankan Aset Negara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/f12c8a922ddaf1ef390176c2825d239f.jpg)
PTPN VII menolak rencana eksukusi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu atas lahan seluas 320 hektare milik PTPN VII pada Rabu (13/12).
Sekretaris Perusahaan PTPN VII sekaligus kuasa hukum PTPN VII Bambang Hartawan menilai eksekusi yang dilakukan PN Blambangan Umpu patut diduga tidak sesuai prosedur sesuai dengan Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Ditjen Badilum Mahkamah Agung pada 2019, yang telah mengatur apabila terdapat kesalahan letak dan batas terkait objek yang akan dieksekusi menjadi alasan putusan tersebut noneksekutabel.
Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Polda Jambi Sebagai Saksi Kasus Korupsi PTPN VI
"Dengan tegas kami PTPN VII menolak langkah hukum tersebut. Silakan lakukan eksekusi di Desa Kaliawai, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, karena kami tidak memiliki lahan di sana. Sedangkan lahan kami seluas 320 hektare itu tidak berada di desa itu, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Konstatering tertanggal 23 November 2023," kata Bambang lewat keterangan yang diterima, Rabu (13/12).
Penolakan tidak hanya soal salah lokasi, tetapi ada beberapa aspek lain yang tidak diindahkan oleh petugas PN Blambangan Umpu ketika pelaksanaan konstatering. Pihaknya telah menyanggah dan menolak data yang diambil dan telah membubuhkan keberatan secara resmi pada Berita Acara Hasil Konstatering. Namun, keberatan resmi tersebut tidak menjadi pertimbangan sehingga PN Blambangan Umpu tetap melanjutkan ke proses eksekusi.
"Kami kecewa saat konstatering kami memberikan sanggahan dan keberatan secara resmi. Kalau ini masih dilanjutkan, untuk apa kami waktu itu diberi ruang sanggah. Artinya, proses hukum yang akan dilakukan ini sangat subjektif," kata Bambang.
Bambang menyayangkan PN Blambangan Umpu tidak mengindahkan proses hukum lanjutan yang sedang dilakukan pihak PTPN VII serta PTPN III (Persero) selaku Induk Perusahaan PTPN VII, yakni Peninjauan Kembali serta gugatan perdata baru.
Bambang menunjukkan beberapa bukti korespondensi resmi yang dilakukan pemegang saham, yakni PTPN III (Persero) kepada beberapa pihak. Antara lain, Surat Menteri BUMN RI kepada MA untuk menunda proses eksekusi atas lahan dimaksud tertanggal 30 November 2023. (P-3)
Terkini Lainnya
Oasis Central Sudirman Diharapkan Gerakkan Perekonomian Nasional melalui FDI
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Prangko Prisma Diperkenalkan di PLN Mobile Color Run 2024
Erick: Progres Proyek Lapangan Upacara dan Istana Negara IKN Capai 78 Persen
Firnando Ganinduto: Restrukturisasi BUMN, Solusi Terbaik Menyelamatkan Keuangan Negara
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Ada Aturan Penambahan Usia Bagi TNI-Polri, Gerindra: Mereka Aset Negara
Selamatkan Aset Negara, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Hektare Lahan PTPN IV
Jaringan Curanmor TNI, ISESS: Pengawasan Fasilitas Militer Dipertanyakan
Aset Mesin PT APF Texmaco di Karawang, Jabar, Diduga Dijual
Kemenag Kawal Penilaian Lahan UIII Depok yang Dikuasai Warga
Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap