visitaaponce.com

PTPN VII Berupaya Pertahankan Aset Negara

PTPN VII Berupaya Pertahankan Aset Negara
Lahan PTPN VII(MI/HO)

PTPN VII menolak rencana eksukusi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu atas lahan seluas 320 hektare milik PTPN VII pada Rabu (13/12).

Sekretaris Perusahaan PTPN VII sekaligus kuasa hukum PTPN VII Bambang Hartawan menilai eksekusi yang dilakukan PN Blambangan Umpu patut diduga tidak sesuai prosedur sesuai dengan Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Ditjen Badilum Mahkamah Agung pada 2019, yang telah mengatur apabila terdapat kesalahan letak dan batas terkait objek yang akan dieksekusi menjadi alasan putusan tersebut noneksekutabel.

Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Polda Jambi Sebagai Saksi Kasus Korupsi PTPN VI
 
"Dengan tegas kami PTPN VII menolak langkah hukum tersebut. Silakan lakukan eksekusi di Desa Kaliawai, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, karena kami tidak memiliki lahan di sana. Sedangkan lahan kami seluas 320 hektare itu tidak berada di desa itu, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Konstatering tertanggal 23 November 2023," kata Bambang lewat keterangan yang diterima, Rabu (13/12).

Penolakan tidak hanya soal salah lokasi, tetapi ada beberapa aspek lain yang tidak diindahkan oleh petugas PN Blambangan Umpu ketika pelaksanaan konstatering. Pihaknya telah menyanggah dan menolak data yang diambil dan telah membubuhkan keberatan secara resmi pada Berita Acara Hasil Konstatering. Namun, keberatan resmi tersebut tidak menjadi pertimbangan sehingga PN Blambangan Umpu tetap melanjutkan ke proses eksekusi.
 
"Kami kecewa saat konstatering kami memberikan sanggahan dan keberatan secara resmi. Kalau ini masih dilanjutkan, untuk apa kami waktu itu diberi ruang sanggah. Artinya, proses hukum yang akan dilakukan ini sangat subjektif," kata Bambang.
 
Bambang menyayangkan PN Blambangan Umpu tidak mengindahkan proses hukum lanjutan yang sedang dilakukan pihak PTPN VII serta PTPN III (Persero) selaku Induk Perusahaan PTPN VII, yakni Peninjauan Kembali serta gugatan perdata baru.
 
Bambang menunjukkan beberapa bukti korespondensi resmi yang dilakukan pemegang saham, yakni PTPN III (Persero) kepada beberapa pihak. Antara lain, Surat Menteri BUMN RI kepada MA untuk menunda proses eksekusi atas lahan dimaksud tertanggal 30 November 2023. (P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat