Kepala UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharan Rutin Jalan Jembatan
![Kepala UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharan Rutin Jalan Jembatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/fbc8c24ed7e3c140908c0e3c38050ded.jpg)
TIM penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka RTZ, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatra Utara (Provsu).
"Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan pertama, Selasa (12/12/2023) lalu tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Selasa (9/1).
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, imbuhnya, kemudian RTZ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
Baca juga: 9 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita dari Tangan Darwis Effendi
"Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Dengan demikian, sudah dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Ban Mobil TKD Amin Digembosi, Dishub: Perintah Wali Kota
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.
Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah
Akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986.
Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Z-3)
Terkini Lainnya
Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta yang Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta
Dalam HUT Jakarta ke 497, Kinerja Kejati DKI Jakarta Diapresiasi
Sukses Tangani 147 SKK, Kejati Raih Penghargaan dari Pemprov DKI
Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
Kejati DKI masih Tunggu Berkas Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
Korupsi Beras Bulog Rp10,7 M, Kepala Cabang Bulog Waingapu NTT Ditahan Jaksa
Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat, Ribuan Jiwa Terdampak
Polri: Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Polda Sumut Buru Penyelundup Barang Senilai Rp20 Miliar dari Thailand
PDIP Masih Berpeluang Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
PDIP Berencana Usung Ahok di Pilgub Sumut
22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap