visitaaponce.com

Kepala UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharan Rutin Jalan Jembatan

Kepala UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Terkait  Dugaan Korupsi Pemeliharan Rutin Jalan Jembatan
Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka RTZ, selaku Kepala UPT BMBK terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan jembatan(MI/Apul)

TIM penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka RTZ, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatra Utara (Provsu).

"Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan pertama, Selasa (12/12/2023) lalu tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Selasa (9/1).

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, imbuhnya, kemudian RTZ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).

Baca juga: 9 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita dari Tangan Darwis Effendi

"Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Dengan demikian, sudah dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Ban Mobil TKD Amin Digembosi, Dishub: Perintah Wali Kota

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.

Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah

Akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986.

Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat