visitaaponce.com

Bawaslu Diminta Tegas Terhadap Ketidaknetralan Oknum Kades di Banjarnegara

Bawaslu Diminta Tegas Terhadap Ketidaknetralan Oknum Kades di Banjarnegara
Oknum kades yang berorasi dalam video berdurasi 37 detik di depan kantor Desa Asinan untuk mendukung salah satu caleg(Dok)

BAWASLU Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang kedapatan tidak netral dalam perhelatan Pemilu Serentak 2024. 

Kades maupun ASN harus tetap fokus pada optimalisasi pelayanan publik sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.Tugasnya menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca juga : Bawaslu Bakal Gencarkan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Menurut nara sumber yang tidak mau di sebut namanya Rabu, (17/1) mengatakan terdapat oknum kades yang berorasi dalam video berdurasi 37 detik di depan kantor Desa Asinan untuk mendukung salah satu caleg dari partai peserta pemilu 2024. 

Baca juga : Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Langgar UU Pemilu

“Nyoblos apa?” tanya seseorang dalam video yang diduga oknum kades tersebut dan dijawab “PDI” oleh peserta yang hadir. 

Ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi Kades dan ASN yang tidak netral dalam pemilu tertuang dalam Undang – Undang no.6 th 2014 tentang desa dan Undang – Undang no. 5 th 2014 tentang.
aparatur Sipil Negara.

Pasal 280 ayat 3 UU Pemilu berbunyi, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diantaranya Kades dan ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat