visitaaponce.com

Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku TPPO

Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku TPPO
Polda Lampung menunjukkan barang bukti kasus TPPO(MI/Cri Qanun Ria Dewi)

DITRESKRIMUN Polda Lampung berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap dua tersangka, yaitu SG, 37, warga Lampung Timur dan SS, 43, warga Bandung, Jawa Barat. 

“Pada sekitar bulan April tahun 2023 lalu, SG melakukan perekrutan terhadap RZ korban dari dugaan TPPO untuk diberangkatkan ke negara Taiwan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah dalam konferensi pers di ruang Subdit IV Renakta Polda Lampung dan  dihadiri Kadis Naker Provinsi Lampung dan Kasubbid IV Renakta Polda Lampung, pada Senin (22/1). 

RZ yang sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta oleh SG, hingga November 2023 tidak juga dipanggil.

Baca juga : Warga Lampung Timur Manfaatkan Kucuran Air Sumur

Kemudian, lanjut Umi, tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika RZ dapat diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai karyawan perkebunan jeruk ke Jeju, Korea Selatan, dengan penghasilan Rp23 juta per bulan. 

RZ bisa berangkat ke Jeju melalui proses mandiri tidak resmi dengan biaya Rp50 juta yang diserahkan secara bertahap.

Baca juga : Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Ganjal Mesin ATM

Selanjutnya RZ, SG dan SS berangkat ke Bandara Soekarno Hatta. Di Bandara mereka bertemu dengan TN untuk menitipkan AW dan NY yang juga akan diberangkatkan ke Jeju.

“Kemudian ke lima orang tersebut dilakukan pengecekan dan wawancara oleh pihak imigrasi Korea Selatan. Lalu ke lima orang tersebut menyatakan bahwa mereka akan berlibur, tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan),” terang Umi.

Mereka diamankan di ruang isolasi dan dipulangkan oleh Imigrasi Korea Selatan pada 12 Januari 2024.

Setiba di Indonesia, dua tersangka ditahan karena merekrut dan memberangkatkan pekerja dengan jalur non-prosedural.

Polisi telah mengamankan lima barang bukti dari tersangka RZ dan SS, yaitu lima paspor, 10 lembar boarding pass,  dua telepon seluler, tiga lembar surat berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS.

Atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang  Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda maksimal Rp600 juta. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat