visitaaponce.com

Saksi Sidang Kasus Korupsi Sebut PT SBS Layak Diakuisisi

Saksi Sidang Kasus Korupsi Sebut PT SBS Layak Diakuisisi
Penasihat hukum para terdakwa, Gunadi Wibakso (tengah)( )

SIDANG kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (26/1).

Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Rudi Muhamad Safrudin dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) RSR.

Perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp162 miliar ini menjerat lima terdakwa, yakni mantan dirut PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akuisisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.

Kajian yang dilakukan oleh PT Bahana Securities, menurut Rudy, adalah kajian kelayakan investasi dan proses akusisi PT SBS oleh PT BMI atas permintaan PT BA. "Dalam proses akusisi ekuitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi," katanya.

Baca juga: Pemkab Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40%

Penasihat hukum para terdakwa, Gunadi Wibakso menilai jaksa penuntut umum (JPU) keliru ketika menyamakan apa yang dilakukan oleh PT BA sebagai akuisisi murni. "Yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi, tapi investasi belum tentu akuisisi," katanya.   

Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA dengan mendirikan BMI dan mengakuisisi saham SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Karena menurut dia, yang dilihat adalah potensi ke depannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA."

Sebelumnya, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono selaku mantan Komisaris Utama PT Bukit Asam juga dihadirkan sebagai saksi, Jumat (19/1). Agus menjelaskan seputar proses akuisisi SBS dan utang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi. "Utang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus.

Ia juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi. "Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," tandasnya. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat