visitaaponce.com

Kebijakan Pemerintah Daerah Sediakan Fasilitas Transportasi Publik Masih Minim

Kebijakan Pemerintah Daerah Sediakan Fasilitas Transportasi Publik Masih Minim
Pengguna transportasi publik KRL (MI/ M Irfan)(Mi)

KETUA Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahardiansah menyebut bahwa saat ini transportasi di Indonesia masih belum dianggap sebagai kebutuhan dasar oleh masyarakat Indonesia.

"Transportasi bukan kebutuhan komplementer tapi kebutuhan dasar. Tetapi yang kita lihat di kita ini transportasi baru merupakan komplementer dari kebutuhan lain karena paling pokok kita sembako, sembako itu banyak sekali kebijakannya yang arahnya Bansos," kata Trubus di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa (30/1)

Lebih lanjut, Trubus mengatakan bahwa survei yang dilakukan AAKI menunjukkan bahwa Political Will daerah untuk menyediakan transportasi yang layak masih relatif lemah atau minim.

Baca juga : Kemenhub: Pemerintah Wajib Sediakan Angkutan Umum yang Aman dan Terjangkau

"Contohnya kalau mau lebaran itu ada mudik gratis ujung-ujungnya sampai di terminal kotanya, tetapi penumpang yang ikut mudik gratis itu sampai ke rumahnya harus keluar ongkos lagi," tegasnya.

Baca juga : LRT Jabodebek Resmi Jadi Objek Vital Nasional

AAKI, ucap Trubus, saat ini juga tengah menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 ini yang di dalamnya mengamanatkan adanya minimal 10% dari pajak kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk pengembangan transportasi.

"Nantinya diharapkan persoalan yang terkait dengan PP 35 seperti persoalan transportasi yang nantinya memberikan ruang kepada daerah terutama terkait dengan anggaran. Dalam hal ini tentu AAKI menyoroti agar itu semuanya bisa terimplementasi karena kebetulan AAKI ini ada yang sifatnya di pusat tapi juga ada yang di daerah," ungkap dia. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat