visitaaponce.com

Gaji Guru Sulteng Telat Dua Bulan, Surat Edaran Keluar

Gaji Guru Sulteng Telat Dua Bulan, Surat Edaran Keluar
Ilustrasi.(Freepik)

DINAS Pendidikan (Disdik) Sulawesi Tengah tidak menampik kalau gaji guru di provinsi itu telat pembayarannya selama dua bulan. Terkait keterlambatan tersebut, dinas setempat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE). 

Surat itu menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji guru pada Januari hingga Februari 2024, sehingga diharapkan seluruh guru di Sulteng bisa memahami masalah keterlambatan. "SE sudah diedarkan sejak Jumat (3/2)," terang Kepala Disdik Sulteng Yudiawati Vidiana Windarusliana di Kota Palu, Minggu (4/2).  

Keterlambatan gaji guru di Sulteng disebabkan perubahan penggunaan aplikasi SIMDA FMIS ke aplikasi SIPD-RI untuk tahun anggaran 2024. Kemudian DPA-SKPD Disdik Sulteng yang belum dilaksanakan. 

Baca juga : Di ITB, Wali Kota Palu Paparkan Konsep Smart City dan Solusi Permasalahan

Oleh karena itu, SE dikeluarkan dengan merujuk Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng No: 500.1.7/213/BPKAD/2023 tentang Bimbingan Teknis SIPD-RI dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023, tentang Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai aplikasi umum. "Dengan itu kami sampaikan bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji," ungkapnya.  

Tidak hanya guru, ASN di lingkungan Disdik Sulteng juga mengalami keterlambatan penerimaan gaji. Oleh karena itu, kepada seluruh guru dan ASN bisa bersabar atas keterlambatan tersebut. 

"Jangankan guru, saya saja sebagai kadis belum menerima gaji. Gaji tersebut tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.  

Baca juga : Guru Diharapkan Jadi Agen Pencegahan Radikal Terorisme di Sekolah

Yudiawati berharap persoalan ini segera teratasi sehingga seluruh guru dan ASN di lingkungan Disdik Sulteng menerima gaji. "Insya Allah Februari bisa segera dibayarkan semua gaji teman-teman guru dan ASN," tandasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat