visitaaponce.com

Maksimus Ramses Dorong Regulasi Khusus untuk Percepat Pembangunan Daerah Kepulauan

Maksimus Ramses Dorong Regulasi Khusus untuk Percepat Pembangunan Daerah Kepulauan
Diskusi publik DPR, DPD RI, dan DPRD Provinsi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng.(DOK MAKSIMUS RAMSES LALONGKOE)

CALON anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Maksimus Ramses Lalongkoe, mengatakan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau dan sekitar 7.000 pulau berpenghuni. 

Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya merupakan salah satu daerah kepulauan di Indonesia yang terdiri dari 1.192 pulau, dan 42 berpenghuni. 

Untuk itu, demi mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya daerah-daerah kepulauan diperlukan regulasi khusus dan fokus sehingga pembangunan benar-benar merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca juga : Presiden Terpilih Diminta Fokus ke Pembangunan di Daerah

“Indonesia ini negara kepulauan terbesar di dunia, ada 17.000 pulau dan sekitar 7.000 pulau berpenghuni. Begitu pula di NTT misalnya salah satu daerah kepulauan di Indonesia yang terdiri dari 1.192 pulau, dan 42 berpenghuni. Maka demi percepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya daerah-daerah kepulauan diperlukan regulasi khusus dan fokus sehingga pembangunan benar-benar merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Ramses di Labuan Bajo, Kamis (8/2).

Menurut mantan jurnalis ini, regulasi khusus dan fokus yang dimaksud adalah peraturan tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.  

“Regulasi khusus dan fokus itu seperti peraturan tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan,” ujar alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang ini.

Baca juga : KPU Gianyar masih Kekurangan Surat Suara DPD RI

Lebih lanjut mantan Dosen Komunikasi Universitas Nusa Cendana Kupang ini menyoroti terkait dengan  Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada tanggal 10 Desember 2021.

Menurutnya, Perpes tersebut belum mampu mengakomodir kepentingan daerah-daerah kepulaun, sebab sebuah peraturan berdampak pada besar dan kecilnya alokasi anggaran

Ia pun berkomimen, bila masyarakat NTT mempercayainya menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, ia akan berjuang sekuat tenaga untuk mendorong regulasi khusus dan fokus peraturan tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.

Baca juga : Slepet Muhaimin Isyaratkan Kemakmuran dan Keadilan Pembangunan Ekonomi

“Iya kalau saya dipercaya menjadi anggota DPD RI nanti maka saya berkomimen, akan berjuang sekuat tenaga untuk mendorong regulasi khusus dan fokus peraturan tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan,” tegasnya.

Penegasan senada juga saat ia menjadi narasumber diskusi publik DPR, DPD RI, dan DPRD Provinsi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng pekan lalu yang dihadiri ratusan mahasiswa, para dosen dan petinggi Unika Santu Paulus Ruteng. (RO/Z-6)

Baca juga : Kepala BRIN Perlu Kelola Pulau-Pulau Kecil di Indonesia Secara Saintifik

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat