visitaaponce.com

Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Kapal Polairud dan Kapal Pengebom Ikan di Laut NTT, 7 Kru Kapal Diamankan

Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Kapal Polairud dan Kapal Pengebom Ikan di Laut NTT, 7 Kru Kapal Diamankan
AKSI Kejar-kejaran mewarnai proses penangkapan sebuah kapal pengebom ikan dengan kapal Polisi Air dan Udara (polairud) Polda NTT.(Dok. Metro TV)

AKSI Kejar-kejaran mewarnai proses penangkapan sebuah kapal pengebom ikan dengan kapal Polisi Air dan Udara (polairud) Polda NTT. Kapal pengebom ikan ini akhrinya berhasil diamankan dan 7 kru kapal pun ditangkap beserta barang bukti bahan peledak.

Kejadian berawal saat aparat polairud Polda NTT hendak mengamankan kapal yang diduga menggunakan bahan peledak saat berada di perairan Tanjung Langkoe, Pulau Padar, Manggarai Barat, NTT. Namun, saat didekati aparat, kapal tanpa nama yang diduga menggunakan bahan peledak ini, tiba-tiba melaju kencang untuk menghindari aparat.

Sehingga aksi saling kejar pun terjadi antara Kapal Polairud Polda NTT dengan kapal pengebom ikan. Aparat sempat memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris, bahkan kapal tersebut melaju lebih kencang lagi.

Baca juga : Sempat Kejar-Kejaran, Polairud Polda NTT Tangkap Kapal Pengangkut Bahan Peledak

Direktur Polairud Polda NTT, Komisaris Besar Polisi, Irwan Deffi Nasution, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Bahkan Kapal yang diduga menggunakan bahan peledak ini, sempat membuang barang bukti ke laut, namun akhirnya berhasil diamankan aparat.

Kapal pengebom akhirnya berhasil dilumpuhkan, dan aparat pun berhasil mengamankan 7 orang kru kapal, termasuk nahkoda kapal. Tujuh orang yang ditangkap ini merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menariknya lagi, modus kali ini, pelaku menggunakan modus semi modern, untuk menghasilkan daya ledak yang lebih besar sehingga berdampak lebih besar terhadap ekosistem laut.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat