Polisi Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulau Semau
POLAIRUD Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (16/1), memperlihatkan pelaku bom ikan bersama barang bukti yang ditangkap sejak akhir pekan lalu.
Pelaku berinisial FN, 39, warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, berprofesi sebagai petani dan diketahui baru kali ini melakukan pemboman ikan di perairan tersebut.
Kabag Binops Ditpolair Polda NTT AKBP Gede Putrayase mengatakan penangkapan terhadap pelaku bom ikan berasal dilakukan dari dua kapal milik Ditpolair berpatroli di perairan Desa Uiasa pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Kami melihat gelombang perahu yang mencurigakan di sekitar Tanjung Kulun, Desa Uiasa, pukul 16.00 Wita dan mendengar dua kali ledakan disertai semburan air laut ke atas," ujarnya dalam jumpa pers di Ditpolair Polda NTT.
Para anggota Ditpolair masih menunggu sampai para nelayan yang melakukan pemboman ikan, turun untuk menyelam pada pukul 16.30 Wita.
Dua kapal tersebut kemudian melakukan pengejaran dan menangkap FN bersama barang bukti satu sampan, satu set pukat, dua buah dayung, satu bom ikan yang dikemas dalam botol, yang kemudian dibawa ke kantor Ditpolair.
Baca juga: KLHK Tangkap Enam Pelaku Bom Ikan di Taman Nasional Komodo
Pelaku pemboman ikan di perairan itu diduga lebih dari satu orang, sebab FN yang ditangkap, belum sempat melemparkan bom ikan ke laut. Menurutnya, perairan tersebut rawan terhadap pemboman ikan mengunakan bahan peledak yang diduga dilakukan oleh nelayan setempat.
Adapun FN diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Kasubditgakum Ditpolair Polda NTT Iptu Dimas Yusuf menambahkan ledakan bom ikan yang disaksikan polisi, bukan berasal dari FN, melainkan nelayan lainnya.
"Dia (FN) belum sempat meledakkan bom," tuturnya.
Untuk mencegah, warga setempat kembali melakukan pemboman ikan, menurut Iptu Dimas, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan bom maupun bahan peledak.(OL-5)
Terkini Lainnya
Erupsi Gunung Lewotolok Jangkau 500 Meter di Luar Kawah
Pascapandemi, Nilai Investasi di DPSP Labuan Bajo Capai Rp1 Triliun
Piutang PDAM Wae Mbeliling Tembus Rp2 Milliar, ini Rinciannya
Sepuluh Siswa SMK di Lembata Ikuti Program Magang ke Jepang
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Rayakan HUT Bhayangkara, Anggota Polda NTT dan TNI Terima Hadiah Handphone dari Kapolda
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang Dilaporkan Aniaya Tahanan
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Salad Id di Kupang, Imam: Berkurban untuk Mensyukuri Nikmat Allah
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Undana Kupang Bangun Gedung Fakultas Kedokteran Senilai Rp65 Miliar
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap