visitaaponce.com

Polisi Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulau Semau

Polisi Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulau Semau
Ilustrasi: Nelayan meledakkan botol bom ikan berukuran kecil di perairan Laonti(ANTARA FOTO/Jojon)

POLAIRUD Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (16/1), memperlihatkan pelaku bom ikan bersama barang bukti yang ditangkap sejak akhir pekan lalu.

Pelaku berinisial FN, 39, warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, berprofesi sebagai petani dan diketahui baru kali ini melakukan pemboman ikan di perairan tersebut.

Kabag Binops Ditpolair Polda NTT AKBP Gede Putrayase mengatakan penangkapan terhadap pelaku bom ikan berasal dilakukan dari dua kapal milik Ditpolair berpatroli di perairan Desa Uiasa pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 14.00 Wita.

"Kami melihat gelombang perahu yang mencurigakan di sekitar Tanjung Kulun, Desa Uiasa, pukul 16.00 Wita dan mendengar dua kali ledakan disertai semburan air laut ke atas," ujarnya dalam jumpa pers di Ditpolair Polda NTT.

Para anggota Ditpolair masih menunggu sampai para nelayan yang melakukan pemboman ikan, turun untuk menyelam pada pukul 16.30 Wita.

Dua kapal tersebut kemudian melakukan pengejaran dan menangkap FN bersama barang bukti satu sampan, satu set pukat, dua buah dayung, satu bom ikan yang dikemas dalam botol, yang kemudian dibawa ke kantor Ditpolair.

Baca juga: KLHK Tangkap Enam Pelaku Bom Ikan di Taman Nasional Komodo

Pelaku pemboman ikan di perairan itu diduga lebih dari satu orang, sebab FN yang ditangkap, belum sempat melemparkan bom ikan ke laut. Menurutnya, perairan tersebut rawan terhadap pemboman ikan mengunakan bahan peledak yang diduga dilakukan oleh nelayan setempat.

Adapun FN diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Kasubditgakum Ditpolair Polda NTT Iptu Dimas Yusuf menambahkan ledakan bom ikan yang disaksikan polisi, bukan berasal dari FN, melainkan nelayan lainnya.

"Dia (FN) belum sempat meledakkan bom," tuturnya.

Untuk mencegah, warga setempat kembali melakukan pemboman ikan, menurut Iptu Dimas, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan bom maupun bahan peledak.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat