visitaaponce.com

Imigrasi Palu Musnahkan 6.221 Lembar Arsip Substantif Keimigrasian

Imigrasi Palu Musnahkan 6.221 Lembar Arsip Substantif Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo Tarto Kisdoyo (kiri) memasukkan kertas ke dalam mesin rajang pada pemusnahan arsip.(MI/M TAUFAN SP BUSTAN)

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, memusnakan 6.221 lembar arsip substantif keimigrasian, Selasa (5/3). Arsip itu merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2019.

Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Ade Rahmat mengatakan, pemusnahan arsip tersebut dilakukan berdasarkan jadwal retensi arsip Kementerian Humum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI setelah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

“Jumlah arsip yang dimusnakan 6.221 lembar. Semuanya DPRI tahun 2019 yang ada di kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” terangnya seusai pemusnahan di Palu.

Baca juga : Naik Lagi, Harga Beras di Palu Tembus Rp17 Ribu per Kg

Menurut Ade, dasar hukum pemusnahan arsip itu sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor : B-KN.00.01/436/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang persetujuan pemusnahan arsip dan diperkuat surat dari Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham nomor: SEK.6-UM.02.02-01 tanggal 2 Januari 2024 perihal persetujuan pemusnahan arsip,

“Tujuan pemusnahan ini agar tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur pada UU nomor 43 tahun 2009,” ungkapnya.

Ade menyebutkan, pemusnahan arsip tersebut juga sebagai pendukung dalam penyelenggaraan kepemerintahan di bidang kearsipan.

Baca juga : Semakin Mahal, Harga Telur Ayam di Palu Rp3 Ribu per Butir

“Agar tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan tertata sebagaimana aturan atau kaidah kerasipan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, pemusnahan arsip merupakan kegiatan penghancuran atau meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.

“Pemusnahan arsip ini dilakukan secara mandiri oleh Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan menggunakan mesin rajang kertas. Kegiatan ini disaksikan unsur hukum, unsur pengawas, dan unit pencipta arsip,” paparnya.

Soeryo menambahkan, bahwa pemusnahan arsip baru dua kali dilakukan selama kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terbentuk. Meski pun demikian, dalam pemusnahannya sudah terstruktur dengan baik sesuai pedoman Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di lingkungan Kemenkumham.

“Karena arsip ini banyak, saya mengimbau kepada tim pelaksana pemusnahan arsip dalam melaksanakan pemusnahan penuh tanggung jawab karena dokumen keimigrasian ini berisi data pribadi seseorang,” tandasnya. (Z-6)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat