Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi
![Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/2bc53d0bf38319f59ad93ec98e6bd4e8.jpg)
KANTOR Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika yang melakukan tindakan kekerasan di Bali. Pelakunya bernama Michael Zachary Olson (MZ) yang lahir di USA, 12 Oktober 1995.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan pihaknya menerima permohonan dari Polres Gianyar, Selasa (19/3), terkait orang asing yang membuat keonaran di Bali tepatnya di wilayah hukum Polres Gianyar. Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menindaklanjuti permohonan pendeportasian tersebut.
"Dari keterangan Kepolisian Resor Gianyar, orang asing tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia pada 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud," ujarnya.
Baca juga : Palsukan Dokumen Paspor, Dua WNA Diusir dari Bali
Pada Jumat (22/3) sekitar pukul 10:00 WITA, dilakukan serah terima pelaku dari Kepolisian Resor Gianyar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah sampai di lokasi, tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung bertemu dengan pihak Kepolisian Resor Gianyar dan orang asing tersebut.
Tim Inteldakim langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik orang asing tersebut dan didapati data izin tinggalnya sudah tidak berlaku sejak 13 Februari 2024.
Karena masih menjalani proses hukum akibat tindakan memukul Satpam di sebuah villa di Gianyar, pelaku ditahan karena tindakan penganiayaan ringan.
Baca juga : Adang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi
Petugas Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya membawa MZ tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun hasil pemeriksaan terhadap MZ diketahui saat ini izin tinggalnya telah melebihi masa berlaku selama 38 hari.
MZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 15 Januari 2024. MZ mengaku kegiatannya saat ini di Bali adalah berlibur bersama pacarnya.
Soal pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang Satpam di Ubud, MZ mengakuinya. Bahwa kasus itu terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud. Akibat tindakannya tersebut, MZ dideportasi pada Jumat (22/3/2024) malam hari, dengan penerbangan Qantas Airlines QF044 - QF011 dengan waktu keberangkatan pukul 21:20 WITA, dengan tujuan Denpasar-Sydney-Los Angeles.
Baca juga : Warga AS Dideportasi dari Bali Akibat Palsukan Identitas
Adapun pasal yang dikenakan terhadap MZ adalah pasal 75 Ayat 1Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian di mana, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.
Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujar Tedy Riyandi.
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara d ihadapan dunia. Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Panama vs Amerika Serikat: Thomas Christiansen Senang Timnya Kalahkan Tuan Rumah Copa America
Penonton Ricuh, Foo Fighters Hentikan Konser di Birmingham Inggris
Aturan Debat Capres AS: Mikrofon Dimatikan dan tidak ada Penonton Langsung
IHSG Ditutup Menguat Lampaui 6.950
Rupiah Menguat saat Ekonomi AS Melemah
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Banyak WNA, Cianjur Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian
Diduga Depresi, Bule Asal Amerika Sayat Lehernya dengan Pisau
Imigrasi Pastikan akan Usir WNA Inggris yang Merampas Truk dan Menerebos Jalan Tol
Warga Inggris Mabuk Merampas Truk dan Melakukan Kerusuhan di Bali
Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap