visitaaponce.com

Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Lapas Kelas II A Yogyakarta Berhasil Digagalkan

Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Lapas Kelas II A Yogyakarta Berhasil Digagalkan
Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta mengamankan 2 orang yang berupaya menyelundupkan obat terlarang.(Dok. Lapas Kelas II A Yogyakarta.)

PETUGAS Lapas Kelas IIA Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang oleh oknum pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (26/3). Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang.

Penggagalan upaya masuknya obat terlarang berupa 74 butir trihexyphenidyl atau sering disebut pil sapi atau pil koplo itu, dilakukan saat kunjungan terhadap WBP.

"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," terang Kepala Lapas dalam siaran pers, Rabu (27/3).

Baca juga : Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Lapas Kelas II A Yogyakarta Berhasil Digagalkan

Kedua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah 
dua warga binaan yang berbeda dan keduanya juga mengaku tidak saling kenal, 
lanjutnya.

Menurut Soleh, peristiwa bermula saat Petugas Lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pada pengunjung EF. Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke Ruang Kesatuan Pengamanan untuk dimintai keterangan.

Pihak lapas lalu berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman. Pada hari yang sama, para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Yogyakarta.

Soleh mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menggagalkan upaya masuknya obat terlarang tersebut ke dalam lapas.

"Hal ini wujud komitmen petugas lapas dalam mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini kepolisian, serta back to basic atau mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya, terutama di Bulan Ramadan ini," tutup dia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat