Shopee Angkat Suara Terkait Temuan 10 Ribu Paket Obat Ilegal oleh BPOM
![Shopee Angkat Suara Terkait Temuan 10 Ribu Paket Obat Ilegal oleh BPOM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/a1b56471e8ed7d9baf59fc55a4c09a63.jpg)
SHOPEE angkat suara soal temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 10 ribu paket obat dan suplemen ilegal di marketplacenya. Shopee menegaskan tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platformnya.
"Shopee berkomitmen menyediakan pengalaman belanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna, dan kami tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platform kami," tulis Shopee lewat pernyataan yang diterima, Rabu (14/6).
Baca juga: BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp18 Miliar yang Dijual di Shopee
Di sisi lain, para penjual diminta mengikuti aturan Shopee serta peraturan perundang-undangan. Platform yang menjual obat dan suplemen ilegal juga sudah diblokir. "Kami telah menurunkan dan memblokir akun toko Penjual tersebut dari platform kami dan akan bekerja sama dengan BPOM dalam mendukung proses investigasi," jelas pernyataan itu.
Shopee menyebut memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan barang-barang berkategori terlarang. Misalnya langkah penyaringan otomatis melalui sistem, serta melibatkan tim konten yang berfokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan.
"Kami memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan produk terlarang di platform kami. Hal ini termasuk langkah penyaringan otomatis melalui sistem dengan mendeteksi hal seperti kata kunci menggunakan teknologi machine learning, dan memiliki tim konten terdedikasi yang fokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan," imbuh Shopee.
Sebelumnya, BPOM menemukan 10 ribu paket obat dan suplemen ilegal di marketplace Shopee. Nilai ekonomi 10 ribu paket tersebut mencapai Rp18 miliar.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebut temuan tersebut merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun apotik_resmi maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut. (H-3)
Terkini Lainnya
Badan POM-BRIN Kaji Pemanfaatan AI untuk Pengawasan Pangan Olahan
YLKI Sambut Aturan Baru Label Bahaya BPA, Desak BPOM Lakukan Sosialisasi
Harga Obat Mahal, 90% Bahan Baku Obat Masih Impor
Kebutuhan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Sangat Mendesak
Tidak Setuju RUU POM, Menkes Nilai Pengawasan Obat sudah Komprehensif
Badan POM Gandeng Beauty Influencer Literasi Kosmetik Aman pada Masyarakat
Perempuan Lansia Gagal Selundupkan Obat Terlarang ke Rumah Tahanan Cirebon
Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Lapas Kelas II A Yogyakarta Berhasil Digagalkan
Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Lapas Kelas II A Yogyakarta Berhasil Digagalkan
Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Penjual Obat Terlarang di Cisarua
37 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, 3 Orang Ditangkap
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap