visitaaponce.com

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Penjual Obat Terlarang di Cisarua

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Penjual Obat Terlarang di Cisarua
Penggerebekan di konter telepon seluler yang menjual obat terlarang(MI/DEPI GUNAWAN)

SEBUAH warung yang disamarkan menjadi konter hp di Kampung Cibadak, RT
02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat
digerebek polisi, Senin (20/11).

Pasalnya, warung yang dijaga oleh dua mahasiswa, yakni ONJ, 22, dan AS, 20, itu, kedapatan menjual obat terlarang. Kedua tersangka tak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Kasi Humas Polres Cimahi, Inspektur Satu Gofur Supangkat menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah adanya penjualan obat
terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.

"Setelah menerima laporan itu, tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons laporan tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka," katanya.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan
pemeriksaan. Dalam keterangannya, mereka mengaku belum lama mengedarkan
atau menjual obat-obatan terlarang di wilayah Cisarua.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka baru berjualan sekitar 2 minggu dengan modus berpura-pura membuka usaha konter HP," ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 762 obat terlarang
dengan rincian, sebanyak 90 butir DMP, 270 Hexymer, 230 tramadol, dan 172 trihexyphenidyl.

"Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp370 ribu yang merupakan hasil penjualan dari obat-obatan terlarang tersebut," jelasnya. (SG)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat