Rekonstruksi Pembunuhan Istri oleh Suami di Makassar, Warga Teriak Histeris
![Rekonstruksi Pembunuhan Istri oleh Suami di Makassar, Warga Teriak Histeris](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/89bc855ff57fbcaf810fe62c22d1010b.png)
POLRES Kota Makassar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istri yang dimakamkan di dalam rumah dan baru terungkap 6 tahun kemudian. Proses rekonstruksi tersebut berlangsung selama tiga jam dan melibatkan dua saksi. Di tengah rekonstruksi, tersangka Henki Talik, berusia 45 tahun, terus-menerus diteriaki oleh warga.
Dalam rekonstruksi tersebut, Henki Talik memperagakan 51 adegan, mulai dari awal mula perselisihan dengan istrinya, Jumiati, hingga adegan di mana jenazah istrinya ditimbun di belakang rumah. Teriakan dan cacian warga yang hadir menyertai proses rekonstruksi, mengecam perbuatan Henki Talik.
Dua saksi turut dihadirkan dalam rekonstruksi, termasuk saksi kunci dari anak pertama korban, Vivi, yang berusia 17 tahun. Namun, Vivi digantikan oleh seorang pemeran karena masih di bawah umur. Satu saksi lainnya, Jusran, yang pernah mengontrak rumah tersangka selama 5 tahun, juga dihadirkan.
Baca juga : Bunuh Istri dan Kubur Selama 6 Tahun, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Meskipun tidak ada fakta baru yang ditemukan selama rekonstruksi, namun hasil pemeriksaan laboratorium forensik menegaskan bahwa korban meninggal karena benturan atau hantaman benda keras pada kepala. Kasus ini terungkap setelah Vivi melaporkan ayahnya ke polisi karena telah melakukan kekerasan terhadapnya.
Vivi menyatakan bahwa ibunya, Jumiati, tidak melarikan diri dengan lelaki lain, seperti yang dituduhkan oleh ayahnya, melainkan dibunuh secara kejam oleh ayahnya sendiri ketika dia masih 11 tahun.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa rekonstruksi didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan tersangka. Seluruh adegan rekonstruksi mengikuti kronologi kejadian yang telah disampaikan oleh para saksi. Kehadiran saksi anak korban diwakili oleh pemeran pengganti karena pertimbangan usia. Menjaga hak anak di bawah umur menjadi pertimbangan utama dalam proses rekonstruksi ini. (Z-10)
Terkini Lainnya
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu
Dipotong Jadi 12, Pelaku Mutilasi di Garut Juga Makan Mentah-mentah Sebagian Daging Korban
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Suami yang Tega Bakar Istri di Tangerang
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Polwan Bakar Suami: Motif Judi Online Didalami
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap