visitaaponce.com

Rekonstruksi Pembunuhan Istri oleh Suami di Makassar, Warga Teriak Histeris

Rekonstruksi Pembunuhan Istri oleh Suami di Makassar, Warga Teriak Histeris
Rekonstruksi pembunuhan istri di Makassar yang terungkap setelah 6 tahun(MetroTV/Faizal Wahab )

POLRES Kota Makassar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istri yang dimakamkan di dalam rumah dan baru terungkap 6 tahun kemudian. Proses rekonstruksi tersebut berlangsung selama tiga jam dan melibatkan dua saksi. Di tengah rekonstruksi, tersangka Henki Talik, berusia 45 tahun, terus-menerus diteriaki oleh warga.

Dalam rekonstruksi tersebut, Henki Talik memperagakan 51 adegan, mulai dari awal mula perselisihan dengan istrinya, Jumiati, hingga adegan di mana jenazah istrinya ditimbun di belakang rumah. Teriakan dan cacian warga yang hadir menyertai proses rekonstruksi, mengecam perbuatan Henki Talik.

Dua saksi turut dihadirkan dalam rekonstruksi, termasuk saksi kunci dari anak pertama korban, Vivi, yang berusia 17 tahun. Namun, Vivi digantikan oleh seorang pemeran karena masih di bawah umur. Satu saksi lainnya, Jusran, yang pernah mengontrak rumah tersangka selama 5 tahun, juga dihadirkan.

Baca juga : Bunuh Istri dan Kubur Selama 6 Tahun, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Meskipun tidak ada fakta baru yang ditemukan selama rekonstruksi, namun hasil pemeriksaan laboratorium forensik menegaskan bahwa korban meninggal karena benturan atau hantaman benda keras pada kepala. Kasus ini terungkap setelah Vivi melaporkan ayahnya ke polisi karena telah melakukan kekerasan terhadapnya.

Vivi menyatakan bahwa ibunya, Jumiati, tidak melarikan diri dengan lelaki lain, seperti yang dituduhkan oleh ayahnya, melainkan dibunuh secara kejam oleh ayahnya sendiri ketika dia masih 11 tahun.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa rekonstruksi didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan tersangka. Seluruh adegan rekonstruksi mengikuti kronologi kejadian yang telah disampaikan oleh para saksi. Kehadiran saksi anak korban diwakili oleh pemeran pengganti karena pertimbangan usia. Menjaga hak anak di bawah umur menjadi pertimbangan utama dalam proses rekonstruksi ini. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat