visitaaponce.com

Tiga Warga Dharmasraya Dijerat karena Sabu

Tiga Warga Dharmasraya Dijerat karena Sabu
Ilustrasi.(Freepik)

TIM Satuan Narkotika Polres Dharmasraya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan dan menangkap tiga warga Pulau Punjung yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Ketiga tersangka--yang diidentifikasi sebagai LO, B, dan H--ditangkap pada lokasi berbeda di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

LO, 31, ditangkap pada Sabtu, 27 April 2024, pukul 17.30 WIB, di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh, Pulau Punjung. Petugas berhasil menyita satu kotak rokok merek Level yang berisi 10 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu handphone merek Oppo warna hitam.

B, 29, ditangkap pada waktu yang sama di Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 19.00 WIB. Dari B, petugas menyita satu dompet warna hitam yang berisi 4 paket plastik klip bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Baca juga : Awal Tahun, Polres Dharmasraya Bekuk Dua Pengguna Narkoba

H, 26, eks pelajar, ditangkap di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 20.00. Dari H, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip di dalam rokok merek Chief serta satu handphone merek Oppo warna hitam.

Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Bagus Ikhwan melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Rusmardi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tiga lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita total 15 paket besar dan sedang narkotika jenis sabu dari ketiga tersangka.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10.000.000.000," jelasnya, Senin (29/4). (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat