Tiga Warga Dharmasraya Dijerat karena Sabu
![Tiga Warga Dharmasraya Dijerat karena Sabu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/99921854ee3ff673dd5e2556a923d048.jpg)
TIM Satuan Narkotika Polres Dharmasraya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan dan menangkap tiga warga Pulau Punjung yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Ketiga tersangka--yang diidentifikasi sebagai LO, B, dan H--ditangkap pada lokasi berbeda di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
LO, 31, ditangkap pada Sabtu, 27 April 2024, pukul 17.30 WIB, di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh, Pulau Punjung. Petugas berhasil menyita satu kotak rokok merek Level yang berisi 10 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu handphone merek Oppo warna hitam.
B, 29, ditangkap pada waktu yang sama di Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 19.00 WIB. Dari B, petugas menyita satu dompet warna hitam yang berisi 4 paket plastik klip bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Baca juga : Awal Tahun, Polres Dharmasraya Bekuk Dua Pengguna Narkoba
H, 26, eks pelajar, ditangkap di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 20.00. Dari H, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip di dalam rokok merek Chief serta satu handphone merek Oppo warna hitam.
Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Bagus Ikhwan melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Rusmardi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tiga lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita total 15 paket besar dan sedang narkotika jenis sabu dari ketiga tersangka.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10.000.000.000," jelasnya, Senin (29/4). (Z-2)
Terkini Lainnya
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
BI Sumbar Dorong Peningkatan Transaksi melalui KPPD
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Dalih Virgoun Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Virgoun
Polisi Kantongi Identitas Pemberi Narkoba ke Virgoun
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap