visitaaponce.com

Smelter Disita Kejaksaan Agung, Ribuan Buruh Tambang di Babel Terancam PHK

Smelter Disita Kejaksaan Agung, Ribuan Buruh Tambang di Babel Terancam PHK
Aktivitas tambang timah di DAS dan laut Bangka Belitung.(Dok. MI)

RIBUAN buruh tambang di Bangka Belitung (Babel) terancam Putus Hubungan kerja (PHK). Hal itu imbas, tidak beroperasinya lima smelter timah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp.271 triliun.

Sejak beberapa bulan lalu, ribuan buruh tambang dari lima smelter tersebut sudah dirumahkan pihak perusahaan. Namun kabarnya mereka akan di PHK bulan ini. Lantaran pihak perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji.

Menanggapi hal itu, Pejabat Gubernur Babel Safrizal ZA mengatakan hitungan berapa banyak pekerja yang di PHK belum valid. Tapi jika satu smelter 100 pekerja berarti lima ada 500 pekerja yang akan PHK.

Baca juga : Bos-bos di Penjara, Aktivitas Tambang Timah di Babel Semakin Merajalela

"Belum pasti berapa banyaknya tapi kalau satu smelter seratus, berarti lima smelter 500," kata Safrizal. Rabu (1/5).

Namun, lanjutnya itu baru internal smelter belum lagi transportasi dan sebagainya seperti pekerja tambang yang di IUP smelter, jadi ia memperkirakan ada 1000 pekerja yang akan di PHK.

"Kalau kita total keseluruhan, termasuk di luar smelter ya bisa mencapai 1000 karyawan terdampak PHK,'ucapnya.

Untuk diketahui, Kelima Smelter timah swasta yang merumahkan karyawannya yakni di PT Stanindo IntPerkasa, PT Sariwiguna Bina sentosa, CV Venus inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dan PT RBT. Karena disegel dan tidak beroperasi.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat