visitaaponce.com

Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Tawuran Antarkelompok di Pati

Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Tawuran Antarkelompok di Pati
Polisi melakukan olah TKP di lokasi tawuran yang mengakibatkan satu korban tewas dan satu orang luka.(MI/Akhmad Safuan)

SETELAH melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus tawuran antarkelompok di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), yang mengakibatkan satu tewas, polisi akhirnya menangkap sejumlah tersangka pelaku yang sebagian merupakan anak di bawah umur. Lokasi tepat tawuran itu di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Dukuh Gesik, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. 

Pemantauan Media Indonesia, Minggu (9/6) petang, tujuh remaja digiring petugas ke ruang pemeriksaan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pati. Mereka diperiksa sebagai tersangka yang terlibat dalam tawuran antarkelompok di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Tujuh terduga pelaku kasus tawuran mengakibatkan jatuh korban jiwa yakni Galih, 21, warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Pati, akibat sabetan senjata tajam. Para pelaku ialah RS, 15, (pelaku utama), S, 16, dan DO, 16, (pembawa senjata tajam), serta IS, 15, NB, 15, KW, 18, dan RS, 17. Pelaku merupakan warga gabungan dari beberapa desa.

Baca juga : Disangka Maling Mobil di Pati, Pemilik Rental dari Jakarta Tewas

"Kita telah mengamankan para pelaku tawuran yang mengakibatkan korban tewas di Sukolilo, Pati. Sebagian merupakan anak di bawah umur dan kini masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pati Komisaris Muhammad Alfan Armin, Minggu (9/6).

Para tersangka pelaku sebanyak tujuh orang tersebut, lanjut Muhammad Alfan Armin, ditangkap petugas kepolisian di berbagai lokasi persembunyian dan rumah masing-masing. Ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta lokasi kejadian, termasuk CCTV yang ada.

Mengingat sebagian tersangka pelaku merupakan anak-anak, ungkap Muhammad Alfan Armin, pemeriksaan dilakukan secara hati-hati. Karenanya, petugas memerlukan waktu lebih lama untuk mendalami kasus ini.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ujar Muhammad Alfan Armin, menurut para tersangka kejadian itu berawal ketika sepekan sebelum kejadian, kelompok korban bernama Geng ABCD menantang duel kelompok pelaku yang bernama Geng Kampung Hening melalui media social. Namun tantangan itu ditolak.

Hingga kemudian pada Jumat (7/6), gantian kelompok pelaku melakukan tantangan terhadap kelompok korban melalui media sosial yang sama hingga sepakat bertemu di lokasi kejadian. "Ketika bertemu, tawuran tidak terhindar dan pelaku yang membawa senjata tajam langsung membacok korban hingga tewas di lokasi kejadian," imbuhnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat