visitaaponce.com

PB PTMSI Kirim Putusan MA ke ITTF tentang Ketum Federasi Tenis Meja Indonesia

PB PTMSI Kirim Putusan MA ke ITTF tentang Ketum Federasi Tenis Meja Indonesia
Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay.(DOK PRIBADI)

KETUA PB PTMSI Peter Layardi Lay mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Oegroseno terhadap dirinya terkait kepengurusan tenis meja di Indonesia.

Peter mengungkapkan, MA disebutkan menolak kasasi Oegroseno dan mempertegas bahwa dirinya sebagai Ketua Umum PB PTMSI.

"Dari putusan MA tersebut saya berharap semua pihak menghormati dan menjalankannya," kata Peter dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (23/2).

Baca juga : Oegroseno Sebut KOI akan Bahas Keanggotaan PP PTMSI setelah Asian Games 2022 Rampung

Menurut Peter, tenis meja Indonesia kembali on the track dengan keluarnya putusan MA tersebut. "Tenis meja Indonesia tidak lagi ada dua atau tigalisme tapi hanya satu. Saya berharap jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba seakan tenis meja Indonesia terpecah-pecah," ujar dia.

Peter berharap semua pihak bisa menatap ke depan, bahu-membahu dengan mengedepankan kebersamaan untuk mencetak atlet tenis meja yang andal demi mengharumkan nama Indonesia di tingkat dunia.

Ditambahkan Peter, putusan MA itu juga telah dikirimkan tembusannya kepada Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF), KOI (Komite Olimpiade Indonesia), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Cabang tenis meja ini memiliki peluang besar dapat mengharumkan nama Indonesia. Mari kita menata bersama demi mrnghadirkan prestasi yang dapat mengharumkan Indonesia," tegasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat