visitaaponce.com

Implementasi Environment Social Government pada Koperasi Modern

Implementasi Environment Social Government pada Koperasi Modern
Ilustrasi MI(MI/Duta)

KOPERASI merupakan salah satu bentuk organisasi yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. Hal itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Keberadaan koperasi di Indonesia berkembang secara signifikan baik secara kualitas maupun kuantitas seperti lumut di musim hujan, dan selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip koperasi. Prinsip keterbukaan menjadi dasar kuat pengembangan usaha koperasi sesuai kebutuhan anggota. Jadi, dalam pelaksanaannya, keberadaan koperasi di masyarakat dapat memperkuat perekonomian baik lokal maupun nasional dalam mendukung eksistensinya sehingga koperasi menjadi soko guru dalam perekonomian bangsa.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.846 unit dengan volume usaha sebesar Rp182,35 triliun pada 2021. Jumlah tersebut naik 0,56% dari tahun sebelumnya sebesar 127.124 unit dengan volume usaha Rp174,03 triliun.

Adapun sebaran jumlah koperasi di Indonesia tertinggi berada di Provinsi Jawa Timur dengan total 22.845 koperasi. Provinsi Jawa Barat di peringkat kedua dengan 15.621 koperasi, dan Sumatera Utara di peringkat ketiga dengan 5.033 koperasi. DKI Jakarta, meskipun merupakan provinsi dengan wilayah terkecil, memiliki jumlah koperasi yang signifikan, yakni 4.542 koperasi, atau menempati peringkat keempat. Kemudian ada Sulawesi Selatan di peringkat kelima dengan 4.535 koperasi.

Sebaran koperasi yang luas tidak diimbangi dengan kualitas koperasinya. Dari total 116.425 koperasi, hanya 47.115 yang melakukan rapat akhir tahun atau sekitar 40%. Padahal, koperasi memiliki kewajiban untuk melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) pada setiap tahunnya setelah dilakukan tutup buku tahun lampau. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Pasal 21-28.

Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki dua sisi. Pertama, koperasi merupakan sebuah wadah perkumpulan masyarakat yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Berlandaskan pada hubungan kepercayaan dan dalam proses pengawasannya dilakukan secara demokratis oleh pengurus.

Di sisi lain, koperasi merupakan sebuah lembaga ekonomi yang memiliki usaha bersama dengan tujuan utama ialah profit oriented sehingga dapat mencapai kesejahteraan anggota yang didasari oleh rasionalitas serta dalam kegiatan usaha dilakukan oleh manajemen secara profesional.

Tuntutan global

Peranan koperasi dalam perekonominan nasional maupun global diharapkan dapat mengikuti perkembangan dengan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Namun, dalam menghadapi tantangan global seperti tuntutan untuk memperhatikan hak asasi manusia, lingkungan, dan tata kelola yang baik, koperasi juga harus mampu mengintegrasikan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola atau sering disebut environment social government (ESG) dalam praktik pengelolaannya.

ESG merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha karena ESG menjadi konsep pembangunan dan investasi yang berkelanjutan. ESG sendiri lahir dari kesadaran investor tentang pentingnya bisnis yang berkelanjutan. Kesadaran ini mendorong perusahaan untuk menempatkan ESG sebagai bagian penting dari keputusan finansial jangka panjang.

ESG memiliki tiga prinsip pengelolaan usaha yang memperhatikan aspek lingkungan (environment), sosial (social), dan tata kelola (governance). Prinsip ESG menekankan pentingnya penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, yang tidak hanya menguntungkan sebuah entitas itu sendiri, tetapi juga masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Saat ini, prinsip ESG telah menjadi isu yang relevan bagi perusahaan besar maupun kecil, termasuk koperasi. Koperasi adalah bentuk organisasi ekonomi yang berfokus pada kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. ESG dapat menyelesaikan beberapa permasalahan laten koperasi yang telah terjadi selama bertahun-tahun, seperti 1) masalah manajerial, 2) buruknya tata kelola, dan 3) tidak memiliki daya saing dengan industri sejenis. Dalam konteks ini, menerapkan prinsip ESG dapat menjadi pendekatan yang positif bagi koperasi dari segi keberlanjutan bisnis.

Koperasi pada dasarnya dibentuk atas dasar sosial dengan membentuk tata kelola organisasi one man one vote. Pembagian hasil usaha koperasi pun mempertimbangkan alokasi untuk sosial, lingkungan, pendidikan, dan alokasi lainnya.

Oleh karena itu, implementasi ESG di koperasi bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan. Implementasi ESG pada koperasi dapat dilakukan pada setiap poin. Adapun praktik ESG pada koperasi ialah:

 

1. Lingkungan (environment)

Prinsip ESG menekankan perlunya perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Koperasi dapat mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pembangunan sarana umum di sekitar lingkungan koperasi, mengadopsi praktik ramah lingkungan dalam operasional sehari-hari. Misalnya, koperasi pertanian dapat menerapkan praktik pertanian organik atau mengurangi penggunaan pestisida berbahaya. Selain itu, koperasi dapat berinvestasi dalam teknologi yang lebih efisien energi atau menggunakan energi terbarukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

 

2. Sosial (social)

Prinsip ESG juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosial dalam kegiatan bisnis. Koperasi memiliki potensi yang besar untuk memberdayakan anggotanya dan masyarakat di sekitarnya. Koperasi dapat melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan, menyediakan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan, serta menciptakan lapangan kerja yang adil dan layak.

Terbukti, UU Koperasi No 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa koperasi juga berkewajiban untuk melaksanakan pengembangan kualitas anggota dengan diselenggarakannya pendidikan perkoperasian. Selain itu, koperasi juga dapat berperan aktif dalam memperbaiki kualitas hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui program-program sosial, seperti beasiswa bagi anak anggota koperasi yang berprestasi, bakti sosial, dan sebagainya.

 

3. Tata kelola perusahaan (governance)

Prinsip ESG menekankan perlunya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan etis. Koperasi dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dengan memastikan adanya struktur pengawasan yang efektif, mengadopsi praktik akuntansi yang baik, dan melibatkan anggota dalam pengawasan dan pengambilan keputusan. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan dan keandalan koperasi di mata anggota dan masyarakat.

Penerapan prinsip ESG tidak hanya memberikan dampak positif bagi koperasi itu sendiri, tetapi juga terhadap masyarakat luas. Koperasi yang menerapkan prinsip ESG dapat menarik lebih banyak anggota yang peduli dengan isu-isu lingkungan dan sosial. Selain itu, koperasi yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan juga dapat mendapatkan dukungan dari pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat secara umum.

Dalam mengimplementasikan prinsip ESG, koperasi juga dapat mencari dukungan dari asosiasi atau organisasi yang fokus pada keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Melalui pertukaran pengalaman dan sumber daya, koperasi dapat mempelajari praktik terbaik dan mengatasi tantangan yang mungkin timbul dalam menerapkan prinsip ESG.

Sebagai kesimpulan, kemampuan menerapkan prinsip ESG merupakan langkah yang penting bagi koperasi. Dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan, koperasi dapat mencapai keberlanjutan bisnis jangka panjang sambil memberikan dampak positif bagi anggota, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Prinsip ESG adalah landasan yang kuat untuk menciptakan koperasi yang berdaya saing dan berkelanjutan dalam era bisnis yang berpusat pada keberlanjutan dengan menerapkan 3 dimensi; lingkungan, sosial, dan tata kelola. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa ESG merupakan tindak lanjut yang konkret atas rencana sustainability perusahaan yang mengarah pada investasi dalam jangka panjang.

 

tiser

Penerapan prinsip ESG tidak hanya memberikan dampak positif bagi koperasi itu sendiri, tetapi juga terhadap masyarakat luas. Koperasi yang menerapkan prinsip ESG dapat menarik lebih banyak anggota yang peduli dengan isu-isu lingkungan dan sosial.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat