visitaaponce.com

Saksi dan Audit Rekening Sudutkan Bachtiar Nasir

Saksi dan Audit Rekening Sudutkan Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KEPOLISIAN membeberkan dua alat bukti yang membuat mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, menjadi tersangka.

Bukti itu berupa keterangan saksi dan hasil audit rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). "Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, dalam penelusuran kasus itu, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Keterangan dari ahli yayasan, ahli hukum pidana, hingga ahli masalah akta pendirian yayasan juga sudah dikorek.

Polisi juga mengamankan alat bukti hasil audit rekening YKUS. Kepolisian menemukan adanya aliran dana umat yang diperuntukkan untuk kegiatan dan kepentingan pribadi Bachtiar.

"Ini dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," terang Dedi.

Penyelewengan dana yayasan diperkuat dengan adanya keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavi-lion I Jakarta berinisial I. I telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU YKUS pada 2017.

"Dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang," ujar dia.

Dedi memaparkan pemeriksaan hasil audit rekening yayasan menunjukkan sebanyak Rp1 miliar diselewengkan. Tersangka AA memberikan kuasa pencairan uang kepada Bachtiar.

"AA beri kuasa kepada Bapak BN. BN menerima kuasa mencairkan uang sejumlah Rp1 miliar ke salah satu bank dan itu digunakan bukan peruntukan yayasan, tidak seizin yayasan. Artinya, digunakan kepentingan pribadi UBN (Ustaz Bachtiar Nasir)," jelas Dedi.

Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat seusai dipe-riksa pada 10 Februari 2017.

Dia mengaku, dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Isi pengajian
Kemarin, sedianya Bachtiar Nasir diperiksa polisi terkait dengan kasus itu. Namun, ia mangkir karena sudah ada jadwal mengisi acara pengajian.

Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa Bachtiar meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Terkait ketidakhadiran Pak Bachtiar, tadi minta maaf gak bisa datang karena sedang mengisi pengajian dan semacamnya di sekitaran Jakarta, " jelas Aziz.

Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke sini untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan.

Menurutnya, untuk pemanggilan ulang ia serahkan kepada pihak kepolisian, tetapi ia berharap pemanggilan dapat dilakukan seusai Ramadan. (Medcom/P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat