Cegah Petugas Kelelahan, KPU Usul e-rekap ke Presiden
![Cegah Petugas Kelelahan, KPU Usul e-rekap ke Presiden](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/11/94406153aabf89a78e27cd05bd959363.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) diharapkan bisa terealisasi untuk pemilu serentak 2024. E-rekap dinilai menjadi langkah untuk menghindari petugas yang jatuh sakit hingga meninggal dunia saat proses rekapitulasi.
Hal itu disampaikan Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Arief menyebut usulan itu telah disampaikan ke presiden.
“Kami menyampaikan beberapa usulan agar hal serupa bisa diantisipasi, tidak terjadi lagi di pemilu berikutnya. Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," kata Arief.
Menurut Arief, selama ini KPU telah menggunakan sistem digital di website Situng sebagai bagian penyediaan informasi. Namun Situng tidak bisa dipakai sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.
Oleh karena itu, lanjut Arief, harus ada perubahan UU Pilkada yang mengatur hasil e-rekap bisa digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.
Selain itu, KPU juga mengusulkan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Saat Pemilu 2019, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis ratusan lembar salinan hasil penghitungan bagi peserta pemilu.
Baca juga: Pemerintah Tampung Usulan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
Arief menjelaskan nantinya form C-1 Plano yang sudah diisi oleh KPPS dapat difoto atau dipindai untuk didistribusikan melalui jaringan digital ke para peserta pemilu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut usulan e-rekap bisa dipertimbangkan.
“Itu diperhitungkan sehingga misalnya ada usul kemungkinan ada e-rekap (rekapitulasi elektronik) nantinya begitu dari TPS (tempat pemungutan suara) bisa langsung ke pusat. Itu semua sedang dipertimbangkan dan apa akibatnya," ungkap Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menyebut pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Diusahakan, tahun depan sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR.
"Mengapa? Karena itu untuk memberi waktu lebih banyak kepada KPU menyiapkan teknis. Jadi sudah tahu dulu KPU terhadap UU-nya," tuturnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Penanggulangan Kemiskinan Lewat Bansos tidak Patut Dibanggakan
Jajaran Kemenkumham Diminta Hindari Judi Online
PKS Dituntut Buktikan Presiden Jokowi Tawarkan Kaesang ke Banyak Parpol Jelang Pilkada Jakarta
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Banyak Partai
Viral Ambulans Disuruh Mengalah pada Rombongan Jokowi, Istana Minta Maaf
Nikmati Akhir Pekan, Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes dan La Lembah ke Solo Safari
Mengapa Pemilu Harus Diawasi?
Komisi II DPR Apresiasi KPU Kota Semarang atas Naiknya Jumlah Petugas Pemilu Muda
Penyelenggara Pemilu di Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Petugas Pemilu Diminta Perhatikan Hak-hak Kelompok Rentan, Termasuk Hak Privasi ODHA
DKPP Janji Respons Cepat Kecurangan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu, Asal Ada Aduan
Negara Abaikan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap