visitaaponce.com

Cegah Petugas Kelelahan, KPU Usul e-rekap ke Presiden

Cegah Petugas Kelelahan, KPU Usul e-rekap ke Presiden
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah)(MI/Adam Dwi)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) diharapkan bisa terealisasi untuk pemilu serentak 2024. E-rekap dinilai menjadi langkah untuk menghindari petugas yang jatuh sakit hingga meninggal dunia saat proses rekapitulasi.

Hal itu disampaikan Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Arief menyebut usulan itu telah disampaikan ke presiden.

“Kami menyampaikan beberapa usulan agar hal serupa bisa diantisipasi, tidak terjadi lagi di pemilu berikutnya. Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," kata Arief.

Menurut Arief, selama ini KPU telah menggunakan sistem digital di website Situng sebagai bagian penyediaan informasi. Namun Situng tidak bisa dipakai sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.

Oleh karena itu, lanjut Arief, harus ada perubahan UU Pilkada yang mengatur hasil e-rekap bisa digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.

Selain itu, KPU juga mengusulkan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Saat Pemilu 2019, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis ratusan lembar salinan hasil penghitungan bagi peserta pemilu.

Baca juga: Pemerintah Tampung Usulan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Arief menjelaskan nantinya form C-1 Plano yang sudah diisi oleh KPPS dapat difoto atau dipindai untuk didistribusikan melalui jaringan digital ke para peserta pemilu.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut usulan e-rekap bisa dipertimbangkan.

“Itu diperhitungkan sehingga misalnya ada usul kemungkinan ada e-rekap (rekapitulasi elektronik) nantinya begitu dari TPS (tempat pemungutan suara) bisa langsung ke pusat. Itu semua sedang dipertimbangkan dan apa akibatnya," ungkap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menyebut pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Diusahakan, tahun depan sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR.

"Mengapa? Karena itu untuk memberi waktu lebih banyak kepada KPU menyiapkan teknis. Jadi sudah tahu dulu KPU terhadap UU-nya," tuturnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat